Jelang Idul Adha 2022: Majelis Tarjih PP Muhammadiyah Beri Penjelasan Seputar Kepanitiaan Qurban

29 Juni 2022, 11:13 WIB
Ilustrasi Panitia Qurban /Widia Asih/

Portal Pati - Berikut akan disajikan artikel tentang seputar kepanitiaan qurban menurut Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah).

Salah satunya, panitia tidak boleh membayar upah jagal menggunakan hasil penjualan kulit hewan qurban.

Hal ini disampaikan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui tuntunan 'idain dan qurban.

Baca Juga: REKOMENDASI! 3 Website yang Bisa Membantu Para Pencari Kerja 'Jobseekers' Berikut Link Website-nya

Dilansir dari laman instagram resmi PP Muhammadiyah @lensamu, PP Muhammadiyah merilis terkait seputar kepanitiaan qurban.

Tugas panitia qurban adalah membantu shahibul qurban untuk mengelola hewan qurban yang akan dibagikan kepada mustahik.

Namun rasulullah melarang memberikan upah kepada panitia qurban dari hasil sembelihan hewan tersebut. Hal ini berdasarkan hadis:

Baca Juga: Panduan Tips Mencari Kerja Online Secara Aman, Menghindari Penipuan, Spam dan Phising dalam Proses Recruitment

“Sesungguhnya Nabi saw memerintahkan Ali ra agar ia melaksanakan qurban dan memerintahkan pula agar ia membagikan semuanya: dagingnya, kulitnya dan aksesorisnya dan ia (Ali ar) pun agar tidak memberikan sedikitpun dari hewan qurban dalam pekerjaan jagal.” (HR. al-Bukhari)

Namun jika ingin memberikan upah kepada jagal sebagai bentu rasa terimakasih, dapat menggunakan sumber keuangan lain yang bukan dari bagian dari hewan qurban.

Panitia qurban termasuk jagal tidak berhak menerima bagian dari hasil semboyan qurban kecuali mereka sebagai mustahik atau atas nama shohibul qurban.

Baca Juga: Boleh Gak Sih Shalat Diantara Tiang di Ruangan yang Sempit? Ini yang Harus Dilakukan Oleh Para Jamaah

Adapun tentang upah ataupun ongkos penyembelihan bisa diminta dari shohibul qurban dengan musyawarah atau dari sumber lain bukan dari hasil menjual kulit atau berupa daging atau kulit hewan qurban.

Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memerintahkan kepadaku (Abu Dawud) agar membantu mengurusi hewan-hewan qurban dan membagikan kulit dan aksesorisnya dan nabi pun tidak memerintahkan agar aku tidak memberikan sedikitpun dari hewan qurban kepada jagal.

Baca Juga: Boleh Gak Sih Shalat Diantara Tiang di Ruangan yang Sempit? Ini yang Harus Dilakukan Oleh Para Jamaah

Oleh karena itu, jelas kiranya bahwa tidak diperkenankan membayar upah tenaga jagal menggunakan hasil penjualan kulit ataupun menggunakan bagian dari hewan yang dikurbankan.***

Editor: Uswatun Khasanah

Tags

Terkini

Terpopuler