Mimpi Basah Ketika Puasa Ramadhan, Batal atau Tidak? Ini Hukum Mimpi Basah Saat Puasa di Siang Hari Ramadhan

- 5 April 2022, 20:10 WIB
Mimpi Basah Ketika Puasa Ramadhan, Batal atau Tidak?  Ini Hukum Mimpi Basah Saat Puasa di Siang Hari Ramadhan
Mimpi Basah Ketika Puasa Ramadhan, Batal atau Tidak? Ini Hukum Mimpi Basah Saat Puasa di Siang Hari Ramadhan /Pexels/Taryn Elliott

Salah satu yang menyebabkan batalnya puasa adalah keluarnya mani karena hubungan seksual antara suami dan istri, atau pun karena usaha dengan tangan sendiri (masturbasi).

Lalu, bagaimana jika seandainya air mani tersebut 'keluar sendiri' karena mimpi basah apakah juga membatalkan puasa?

Baca Juga: Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Ini 10 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan Anda, Baca Ini

Dalam kitab-kitab fikih disebutkan bahwa di antara hal yang bisa membatalkan puasa adalah keluar mani atau sperma, baik dengan sebab onani atau jimak.

Namun jika keluar mani atau sperma disebabkan mimpi basah, apakah hal itu juga membatalkan puasa?

Mimpi basah dalam kitab-kitab fikih disebut dengan istilah ihtilam.

Baca Juga: Daftar Penerima Bansos BPNT pada April 2022, Berikut Cara Cek di cekbansos.kemensos.go.id

Menurut para ulama, ihtilam tidak membatalkan puasa. Oleh karena itu, jika seseorang mimpi basah di siang hari bulan Ramadhan, misalnya.

Maka puasanya tetap dinilai sah, tidak batal, meskipun demikian ia diwajibkan untuk mandi junub.

Ini sebagaimana disinggung oleh Syaikh Abu Bakar Syatha dalam kitab I’anatut Thalibin sebagaimana berikut:

Halaman:

Editor: Abdul Rosyid

Sumber: Bimas Islam Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah