Jika seseorang memeluk perempuan, atau menciumnya, tanpa bersentuhan badan bahkan di antaranya ada penghalang, kemudian ia keluar mani, maka puasanya tidak batal karena tidak ada persentuhan tubuh, sebagaimana (puasa tidak batal) dengan mimpi basah dan keluar mani sebab melihat dan berangan-angan.
Ini juga sebagaimana disebutkan dalam Darul Ifta’ Al-Mishriyah berikut:
Baca Juga: 7 Tips Turunkan Berat Badan Saat Puasa 'Hindari Makanan Bergula' Salah Satunya
Pertanyaan: Aku mimpi basah di siang hari Ramadan, apakah aku wajib mengqadhanya?
Jawab: Allah mewajibkan puasa kepada hamba-Nya, sebagaimana difirmankan dalam Al-Quran: ‘Barangsiapa di antara kalian menyaksikan hilal, maka berpuasalah.’
Puasa termasuk ibadah yang pahalanya hanya diketahui oleh Allah semata, tidak selain-Nya.
Baca Juga: Tips agar ASI Tetap Lancar saat Puasa 'Jangan Stress' Salah Satunya, Simak Selengkapnya
Manusia bisa saja lupa, salah dan tidur, sementara Allah tidak mengantuk dan tidur. Dan di antara rahmat Allah kepada makhluk-Nya adalah tidak mencatat dari mereka dosa karena kesalahan, lupa dan melakukan sesuatu karena dipaksa.
Dan Rasulullah SAW dalam hadistnya menjelaskan bahwa orang yang tidur juga tidak dicatat; Dibebaskan hukum dari tiga orang, yaitu orang yang tidur sampai ia bangun, anak-anak sampai ia baligh, dan orang gila sampai ia berakal.