Namun bagaimana ketika tak kunjung ada kabar setelah sekian lama mencari pemilik? Ustadz Adi Hidayat menyebutkan bahwa kewajiban kita adalah dengan menyedekahkan.
“Walaupun status barang itu kemudian dinyatakan tidak ada pemilik yang berhak diambil oleh anda bukan seluruhnya. Dua pertiga anda sedekahkan dua pertiga anda ambil. Jangan diambil semua. Berikan kepada yang lain dulu,” ungkap Ustadz Adi Hidayat.***