1. Niat setelah fajar
Niat puasa ayyamul bidh boleh dilakukan setelah terbit fajar asalkan belum makan, minum dan melakukan hal-hal yang membatalkan puasa lainnya.
2. Istri harus izin ke suami
Seorang istri tidak boleh berpuasa sunnah ketika bersama suaminya, terkecuali sudah mendapat izin dari sang suami. Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw. bersabda :
'Janganlah seorang wanita berpuasa sunnah sedang suaminya ada, kecuali dengan se izinnya.'
3. Lebih dianjurkan saat sedang tidak bepergian
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada ayyamul biidh ketika tidak bepergian maupun ketika bersafar.' (HR. An Nasai no. 2347. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).