Portal Pati – Kita wajib mengetahui kreteria hewan yang boleh disembelih untuk ibadah kurban.
Hewan untuk kurban bukan hewan yang sembarangan, karena hewan kurban memiliki beberapa keteria yang diperbolehkan untuk berkurban.
Para ulama sepakat bahwa semua hewan ternah boleh dijadikan untuk kurban, namun tetap kembali pada syarat hewan yang diperbolehkan untuk kurban harus memenuhi keteria menurut agama.
Baca Juga: 22 Pantun Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1443 H, Lucu dan Menarik Bagikan Pada Orang Terdekat
Walaupun para ualama sepakat semua hewan ternah boleh untuk kurban, namun para ulama memiliki pandangan berbeda mengenahi hewan yang lebih utama untuk dijadikan kurban dari jenis-jenis hewan tesebut.
Imam Malik mempunyai pendapat bahwa hewan yang paling utama untuk dijadikan hewan kurban adalah kambing atau domba, kemudian sapi, lalu unta.
Namun berbeda dengan sudut pandang Imam al-Syafi’i, Imam al-Syafi’i mempunyai pendapat sebaliknya dengan Imam Malik, yaitu hewan yang paling utama untuk kurban adalah unta, disusul kemudian sapi, lalu kambing.
Seseorang yang ingin menunaikan ibadah kurban, harus memperhatikan kreteria-kreteria dari hewan kurban yang akan disembelih, agar ibadah kurban yang dilakukna itu sah menurut syariat agama.