Aurat Tak Sengaja Terlihat Ketika Sujud, Apakah Shalatnya Batal? Simak dan Pahami Penjelasan Lengkapnya

- 9 Oktober 2023, 07:49 WIB
Aurat Tak Sengaja Terlihat Ketika Sujud, Apakah Shalatnya Batal? Simak dan Pahami Penjelasan Lengkapnya
Aurat Tak Sengaja Terlihat Ketika Sujud, Apakah Shalatnya Batal? Simak dan Pahami Penjelasan Lengkapnya /pixabay.com/

“Aurat lelaki ialah anggota tubuh antara pusar hingga lutut, dan aurat perempuan dalam shalat ialah seluruh anggota tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangannya baik luar maupun dalam hingga batas pergelangan.”

Dari penuturan di atas bisa dipahami bahwa ketika shalat, seorang lelaki harus menutupi area tubuh dari pusar hingga lutut. Namun demikian, kewajiban menutup aurat ini berlaku ketika terlihat dari bagian atas dan sebelah sisi-sisinya yaitu kanan, kiri, depan dan belakang, tidak dari sebelah bawah.

Baca Juga: Download Logo Resmi Hari Santri Nasional 22 Oktober 2023, Lengkap dengan Makna dan Filosofi Logo HSN 2023

Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Bughyatul Murtarsyidin, halaman 84 berikut,

يشترط الستر من أعلاه وجوانبه لا من أسفله الضمير فيها عائد إما على الساتر أو المصلي ، والمراد بأعلاه على كلا المعنيين في حق الرجل السرة ومحاذيها ، وبأسفله الركبتان ومحاذيهما ، وبجوانبه ما بين ذلك ، وفي حق المرأة بأعلاه ما فوق رأسها ومنكبيها وسائر جوانب وجهها ، وبأسفله ما تحت قدميها ، وبجوانبه ما بين ذلك

“Syarat sahnya shalat adalah harus menutupi aurat baik dari arah atas atau samping, kecuali arah bawah. Maksud dari arah atas bagi laki-laki adalah menutupi pusar serta anggota yang lurus dengan pusar.

Untuk arah bawah, dimulai dari lutut serta anggota yang lurus dengan lutut. Sedangkan arah samping adalah tertutupnya semua anggota antara pusar dan lutut. Mengenai arah atas bagi perempuan adalah menutupi kepala,pundak dan sisi samping wajahnya.

Baca Juga: Patut Dicoba, Liburan Ala Backpacker Untuk Dapatkan Pengalaman Istimewa, Bermodal Ransel Bisa Keliling Dunia

Untuk arah bawahnya,bagian arah yang terletak di bawah telapak kakinya. Sedangkan arah sampingnya,semua anggota aurat di antara kepala dan kaki perempuan.”

Dari penjelasasan diatas dapat dipahami bahwa seseorang tidak diwajibkan menutup auratnya dari bagian bawah. Sehingga, apabila auratnya terlihat dari bagian bawah seperti saat melakukan shalat di atas bangunan atau terlihat auratnya saat ia melakukan sujud maka sholatnya tidak batal. Sebagaimana disebutkan dalam kitab I’anatut Thalibin juz 1 halaman 116

Halaman:

Editor: Rahayu Tri Agustina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah