Apakah Menangis Membatalkan Puasa?
Pertanyaan-pertanyaan yang sering muncul saat bulan puasa seperti apa saja yang membatalkan puasa pastinya sering didengar.
Seperti saat kita menangis, apakah benar akan membatalkan puasa kita?
Yuk, cari tahu penjelasan mengenai hukum menangis saat puasa agar kamu tidak lagi salah paham!
1. Penjelasan Menangis Tidak Membatalkan Puasa
Dari kitab Raudah al-Thalibin ditegaskan, bahwa:
Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan.” – Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Tahlibin, Juz 3, Hal.222
Dari sini kita tidak ada penjelasan secara rinci mengenai menangis atau mengeluarkan air mata. Tapi kita tahu, bahwa mata bukanlah bagian dari rongga tubuh, dan bukanlah saluran yang berhubungan dengan bagian tenggorokan. Karena itu, menangis sendiri tidak dapat membatalkan puasa.
2. Penjelasan Menangis Bisa Membatalkan Puasa
Menurut kitab Matnu Abi Syuja’, ada 10 hal yang membatalkan puasa.
Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari, dan (10) murtad.” – Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’, hal.127