Berapa Besaran Fidyah Puasa? Pengertian, Kategori, Kadar dan Jenis, Alokasi, Waktu Membayar Fidyah

- 6 April 2024, 04:00 WIB
Ilustrasi Fidyah.
Ilustrasi Fidyah. /Pixabay/

Untuk Kakek atau nenek tua renta yang tidak sanggup menjalankan puasa, tidak terkena tuntutan berpuasa. Kewajiban berpuasa diganti dengan membayar fidyah. Batasan tidak mampu menjalan puasa adalah sekiranya dengan dipaksakan berpuasa menimbulkan kepayahan (masyaqqah) yang memperbolehkan tayamum (Syekh Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 1, hal. 428).

2. Orang sakit parah

Orang sakit parah yang tidak ada harapan sembuh dan ia tidak sanggup berpuasa, tidak terkena tuntutan kewajiban puasa Ramadhan. Batasan tidak mampu berpuasa bagi orang sakit parah adalah sekiranya mengalami kepayahan apabila ia berpuasa, sesuai standar masyaqqah dalam bab tayamum (Syekh Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfah al-Habib, juz 2, hal. 397).

3. Wanita hamil atau menyusui

Ibu hamil atau wanita yang tengah menyusui, diperbolehkan meninggalkan puasa bila ia mengalami kepayahan dengan berpuasa atau mengkhawatirkan keselamatan anak/janin yang dikandungnya. Dia wajib mengganti puasa yang ditinggalkan di kemudian hari, baik karena khawatir keselamatan dirinya atau anaknya. Mengenai kewajiban fidyah diperinci sebagai berikut:

a) Jika khawatir keselamatan dirinya atau dirinya beserta anak /janinya, maka tidak ada kewajiban fidyah.

b) Jika hanya khawatir keselamatan anak/janinnya, maka wajib membayar fidyah.

4. Orang meninggal

Dalam fiqih Syafi’i, orang meninggal yang masih meninggalkan utang puasa dibagi menjadi dua:

a) Tidak wajib difidyahi. Yaitu orang yang meninggalkan puasa karena uzur dan ia tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha, semisal sakitnya berlanjut sampai mati. Sehingga tidak ada kewajiban bagi ahli waris perihal puasa yang ditinggalkan mayit, baik berupa fidyah atau puasa.

Halaman:

Editor: Abdul Rosyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah