Berapa Besaran Fidyah Puasa? Pengertian, Kategori, Kadar dan Jenis, Alokasi, Waktu Membayar Fidyah

- 6 April 2024, 04:00 WIB
Ilustrasi Fidyah.
Ilustrasi Fidyah. /Pixabay/

Seperti yang tertera dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 184,

“Wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang fakir atau miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Syekh Khathib al-Syarbini menjelaskan:

“Boleh mengalokasikan beberapa mud dari fidyah kepada satu orang, sebab masing-masing hari adalah ibadah yang menyendiri, maka beberapa mud diposisikan seperti beberapa kafarat, berbeda dengan satu mud (untuk sehari), maka tidak boleh diberikan kepada dua orang, sebab setiap mud adalah fidyah yang sempurna. Allah telah mewajibkan alokasi fidyah kepada satu orang, sehingga tidak boleh kurang dari jumlah tersebut”. (Syekh Khothib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz 2, hal. 176).

D. Waktu Mengeluarkan Fidyah

1. Membayar fidyah, pada hari itu juga ketika dia tidak melaksanakan puasa atau diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan

2. Waktu akhir penunaian fidyah tidak dibatasi. Fidyah tidak mesti ditunaikan pada bulan Ramadhan, bisa pula ditunaikan bakda Ramadhan. Ayat yang mensyariatkan fidyah (QS. Al-Baqarah: 184) “tidaklah menetapkan waktu tertentu sebagai batasan. Fidyah ditunaikan sesuai kelapangan”.

E. Fidyah dengan Uang

Mayorits ulama mazhab empat, yaitu Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Pendapat ini berargumen dengan nash syariat yang secara tegas memerintahkan untuk memberi makanan pokok kepada fakir/miskin, bukan memberi jenis lain.

Sedangkan menurut Hanafiyah, fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk qimah (nominal uang) yang setara dengan makanan, sebagaimana dijelaskan dalam nash Al-Qur'an atau hadits. Ulama Hanafiyah cenderung memiliki pemahaman yang longgar terkait teks dalil agama yang mewajibkan memberi makan kepada fakir miskin. Menurutnya, tujuan pemberian makanan kepada fakir miskin adalah untuk memenuhi kebutuhannya, dan tujuan tersebut dapat dicapai dengan membayar qimah yang setara dengan makanan. (Syekh Wahbah Al-Zuhaili, Al-Fiqih Al-Islami Wa Adillatuhu, juz 9, hal. 7156).

Halaman:

Editor: Abdul Rosyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah