Portal Pati - Fidyah adalah istilah yang merujuk pada kewajiban membayar kompensasi atau pengganti atas ketidakmampuan melakukan ibadah tertentu. Terutama ibadah haji dan puasa.
Nah, dalam artikel kali ini akan dibahas mengenai fidyah dalam ibadah puasa. Seperti yang diketahui, saat membatalkan puasa Ramadan, kita diwajibkan mengqadha-nya di kemudian hari. Tetapi, Islam juga memiliki ketentuan lain untuk mengganti puasa, yaitu dengan berfidyah.
Lalu, kapan seseorang boleh mengganti puasa dengan fidyah? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Apa Itu Fidyah? Bagaimana Cara Membayar Fidyah? Ini Syarat dan Ketentuannya
Pengertian Fidyah
Secara harfiah, fidyah berasal dari kata fadaa yang berarti mengganti atau menebus. Secara istilah, fidyah adalah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan untuk orang yang membutuhkan sebagai pengganti ibadah yang telah ditinggalkan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), fidyah adalah denda yang harus dibayar oleh seseorang (biasanya dengan bahan makanan pokok seperti beras dan sebagainya) karena meninggalkan salat (atau puasa) yang disebabkan oleh penyakit menahun, penyakit tua, dan sebagainya.
Jadi, dapat disimpulkan seseorang yang tidak mampu menjalani puasa fardhu maka mereka harus menggantinya dengan membayar fidyah. Bentuknya berupa makanan pokok yang dapat diberikan kepada orang fakir dan miskin.
Baca Juga: Suporter Bola Sambut Baik Shopee Cup ASEAN Club Championship 2024-2025, Tuai Respons Positif
Hukum Fidyah Puasa
Hukum fidyah untuk seorang muslim yang memiliki hutang puasa Ramadan karena alasan ketidakmampuan tertentu adalah wajib. Misalnya, dikarenakan kondisi kesehatan yang parah.