Arti Fidyah Puasa dan Kriteria Orang yang Boleh Menunaikannya

- 6 April 2024, 15:05 WIB
Arti Fidyah Puasa dan Kriteria Orang yang Boleh Menunaikannya
Arti Fidyah Puasa dan Kriteria Orang yang Boleh Menunaikannya /

Kriteria orang berikutnya yang diperbolehkan mengganti puasa dengan fidyah adalah orang sakit parah. Karena penyakitnya inilah ia tidak sanggup berpuasa sehingga tidak wajib menjalani puasa Ramadan.

Adapun batasan tidak mampu berpuasa bagi orang sakit parah, menurut Syekh Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfah al-Habib, juz 2, hal. 397, adalah sekiranya mengalami kepayahan apabila ia berpuasa. Artinya, jika ia berpuasa maka penyakit tersebut akan bertambah parah.

3. Wanita Hamil dan Menyusui

Wanita yang tengah hamil atau ibu menyusui termasuk orang yang boleh tidak berpuasa. Apalagi jika berpuasa dapat mengkhawatirkan keselamatan ibu atau janin dan anaknya. Tetapi sebagai gantinya, Anda dapat menggantinya dengan berfidyah.

Berikut ini ketentuan fidyah untuk wanita hamil dan menyusui:

Tidak ada kewajiban fidyah jika berpuasa dapat mengkhawatirkan keselamatan dirinya atau dirinya beserta anak atau janinya.

Wajib berfidyah jika yang dikhawatirkan hanya keselamatan anak atau janinnya saja.

4. Orang yang Telah Meninggal dan Masih Memiliki Hutang Puasa

Apabila seseorang meninggal dunia dan masih memiliki hutang puasa, maka memiliki ahli warisnya harus membayarkan fidyah. Tetapi dalam fiqih Syafi’i, ketentuan orang yang berfidyah untuk yang sudah meninggal yaitu:

Tidak wajib difidyahi: orang yang sudah meninggal karena sakit dan tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha

Halaman:

Editor: Abdul Rosyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah