Arti Fidyah Puasa dan Kriteria Orang yang Boleh Menunaikannya

- 6 April 2024, 15:05 WIB
Arti Fidyah Puasa dan Kriteria Orang yang Boleh Menunaikannya
Arti Fidyah Puasa dan Kriteria Orang yang Boleh Menunaikannya /

Berfidyah dapat dilakukan dengan memberikan bahan pokok sebanyak 1 mud atau setara 675 gram. Cara menghitung fidyah yang harus dibayarkan adalah dengan mengkalikannya dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Jadi, rumus fidyah adalah 675 gram beras x jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Seseorang yang termasuk kriteria di atas dapat memberikan fidyah untuk fakir dan miskin sesuai dengan hari yang ditinggalkan. Jadi, Anda berfidyah satu kali satu hari untuk satu fakir miskin. Anda juga bisa berfidyah sekaligus pada satu orang miskin.

Sebagai contoh, seorang ibu hamil tidak berpuasa 30 hari. Ia wajib berfidyah dengan membayar 30 porsi makan untuk 30 orang fakir miskin. Atau bisa juga berfidyah untuk 1 orang fakir miskin sebanyak 30 hari.

Sama seperti zakat fitrah, Anda dapat membayar fidyah dengan uang seharga 675 gram beras atau setara 1,5 kg makanan pokok per hari yang dikonversi menjadi rupiah. Untuk lebih mudahnya, Anda dapat melihat aturan Baznas setempat.

Misalnya, dalam SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000 / hari / jiwa.

Jadi, jika Anda memiliki hutang puasa 30 hari, maka fidyah yang harus dibayar adalah Rp1.800.000. Anda dapat membayar fidyah secara langsung kepada fakir miskin atau melalui lembaga amil zakat yang ada di Indonesia.

Itulah informasi mengenai fidyah yang dapat disampaikan. Selain fidyah, sebagai umat Islam ada ibadah dalam bentuk harta yang harus ditunaikan, seperti zakat, infaq, sedekah, dan wakaf.

***

Halaman:

Editor: Abdul Rosyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah