Seseorang dapat berfidyah sebagai pengganti dari ibadah puasa yang tidak bisa mereka lakukan. Tetapi, hukum fidyah ini hanya berlaku untuk orang yang memenuhi kriteria tertentu.
Perintah membayar fidyah tertuang dalam Alquran Al-Baqarah ayat 184 yang artinya:
“(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S Al-Baqarah: 184).
Kriteria Orang yang Boleh Fidyah
Jika merujuk pada Q.S Al-Baqarah ayat 184, maka seseorang dapat mengganti puasanya dengan fidyah saat sedang dalam kondisi yang berat untuk mengganti puasa.
Berikut ini kategori orang yang wajib mengganti puasa dengan fidyah sebagaimana dilansir Baznas:
1. Orang Lanjut Usia
Seseorang yang sudah memasuki usia lanjut diperkenankan untuk menggantinya dengan fidyah. Terutama, ia tidak mampu lagi untuk berpuasa.
Sebab, orang tua yang sudah renta termasuk orang tidak diwajibkan untuk menjalani puasa selama bulan Ramadan. Sebagai gantinya, puasa tersebut dapat diganti dengan membayar fidyah sebesar satu mud makanan dikalikan dengan jumlah hari tidak berpuasa.
2. Memiliki Penyakit Parah