Arti Fidyah Puasa dan Kriteria Orang yang Boleh Menunaikannya

- 6 April 2024, 15:05 WIB
Arti Fidyah Puasa dan Kriteria Orang yang Boleh Menunaikannya
Arti Fidyah Puasa dan Kriteria Orang yang Boleh Menunaikannya /

Portal Pati - Fidyah adalah istilah yang merujuk pada kewajiban membayar kompensasi atau pengganti atas ketidakmampuan melakukan ibadah tertentu. Terutama ibadah haji dan puasa.

Nah, dalam artikel kali ini akan dibahas mengenai fidyah dalam ibadah puasa. Seperti yang diketahui, saat membatalkan puasa Ramadan, kita diwajibkan mengqadha-nya di kemudian hari. Tetapi, Islam juga memiliki ketentuan lain untuk mengganti puasa, yaitu dengan berfidyah.

Lalu, kapan seseorang boleh mengganti puasa dengan fidyah? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Apa Itu Fidyah? Bagaimana Cara Membayar Fidyah? Ini Syarat dan Ketentuannya

Pengertian Fidyah

Secara harfiah, fidyah berasal dari kata fadaa yang berarti mengganti atau menebus. Secara istilah, fidyah adalah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan untuk orang yang membutuhkan sebagai pengganti ibadah yang telah ditinggalkan.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), fidyah adalah denda yang harus dibayar oleh seseorang (biasanya dengan bahan makanan pokok seperti beras dan sebagainya) karena meninggalkan salat (atau puasa) yang disebabkan oleh penyakit menahun, penyakit tua, dan sebagainya.

Jadi, dapat disimpulkan seseorang yang tidak mampu menjalani puasa fardhu maka mereka harus menggantinya dengan membayar fidyah. Bentuknya berupa makanan pokok yang dapat diberikan kepada orang fakir dan miskin.

Baca Juga: Suporter Bola Sambut Baik Shopee Cup ASEAN Club Championship 2024-2025, Tuai Respons Positif

Hukum Fidyah Puasa

Hukum fidyah untuk seorang muslim yang memiliki hutang puasa Ramadan karena alasan ketidakmampuan tertentu adalah wajib. Misalnya, dikarenakan kondisi kesehatan yang parah.

Seseorang dapat berfidyah sebagai pengganti dari ibadah puasa yang tidak bisa mereka lakukan. Tetapi, hukum fidyah ini hanya berlaku untuk orang yang memenuhi kriteria tertentu.

Perintah membayar fidyah tertuang dalam Alquran Al-Baqarah ayat 184 yang artinya:

“(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S Al-Baqarah: 184).

Baca Juga: Shopee Cup Asean Club Championship 2024-2025 Jadi Turnamen Terbesar di Asia Tenggara, Shopee Sponsor Utama

Kriteria Orang yang Boleh Fidyah

Jika merujuk pada Q.S Al-Baqarah ayat 184, maka seseorang dapat mengganti puasanya dengan fidyah saat sedang dalam kondisi yang berat untuk mengganti puasa.

Berikut ini kategori orang yang wajib mengganti puasa dengan fidyah sebagaimana dilansir Baznas:

1. Orang Lanjut Usia

Seseorang yang sudah memasuki usia lanjut diperkenankan untuk menggantinya dengan fidyah. Terutama, ia tidak mampu lagi untuk berpuasa.

Sebab, orang tua yang sudah renta termasuk orang tidak diwajibkan untuk menjalani puasa selama bulan Ramadan. Sebagai gantinya, puasa tersebut dapat diganti dengan membayar fidyah sebesar satu mud makanan dikalikan dengan jumlah hari tidak berpuasa.

2. Memiliki Penyakit Parah

Kriteria orang berikutnya yang diperbolehkan mengganti puasa dengan fidyah adalah orang sakit parah. Karena penyakitnya inilah ia tidak sanggup berpuasa sehingga tidak wajib menjalani puasa Ramadan.

Adapun batasan tidak mampu berpuasa bagi orang sakit parah, menurut Syekh Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfah al-Habib, juz 2, hal. 397, adalah sekiranya mengalami kepayahan apabila ia berpuasa. Artinya, jika ia berpuasa maka penyakit tersebut akan bertambah parah.

3. Wanita Hamil dan Menyusui

Wanita yang tengah hamil atau ibu menyusui termasuk orang yang boleh tidak berpuasa. Apalagi jika berpuasa dapat mengkhawatirkan keselamatan ibu atau janin dan anaknya. Tetapi sebagai gantinya, Anda dapat menggantinya dengan berfidyah.

Berikut ini ketentuan fidyah untuk wanita hamil dan menyusui:

Tidak ada kewajiban fidyah jika berpuasa dapat mengkhawatirkan keselamatan dirinya atau dirinya beserta anak atau janinya.

Wajib berfidyah jika yang dikhawatirkan hanya keselamatan anak atau janinnya saja.

4. Orang yang Telah Meninggal dan Masih Memiliki Hutang Puasa

Apabila seseorang meninggal dunia dan masih memiliki hutang puasa, maka memiliki ahli warisnya harus membayarkan fidyah. Tetapi dalam fiqih Syafi’i, ketentuan orang yang berfidyah untuk yang sudah meninggal yaitu:

Tidak wajib difidyahi: orang yang sudah meninggal karena sakit dan tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha

Wajib difidyahi: orang yang meninggal dengan atau tanpa uzur tetapi sebenarnya memiliki waktu untuk membayar qadha.

Ahli waris sebenarnya dapat memilih dua pilihan; qadha atau fidyah. Jika memilih membayar fidyah, maka ditunaikan sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan.

Adapun biaya fidyah diperoleh dari harta peninggalan orang yang sudah meninggal tersebut. Jika harta tidak cukup, maka ahli waris tidak wajib berfidyah dan dapat menggantinya dengan qadha.

5. Orang yang Mengakhirkan Qadha Puasa Ramadan

Jika seseorang memiliki hutang puasa dan menunda-nunda untuk mengqadha, maka wajib berfidyah. Sebab, jika puasa tidak segera mengqadha hingga Ramadan berikutnya, maka menjadi dosa.

Nah, fidyah ini wajib ditunaikan sebagai ganjaran atas keterlambatan qadha puasa Ramadhan tersebut.

Hal ini sesuai dengan penjelasan Syekh Jalaluddin al-Mahalli sebagaimana dikutip dari Baznas:

“Orang yang mengakhirkan qadha Ramadan padahal imkan (ada kesempatan), sekira ia mukim dan sehat, hingga masuk Ramadan yang lain, maka selain qadha ia wajib membayar satu mud makanan setiap hari puasa yang ditinggalkan. Orang tersebut berdosa seperti yang disebutkan al-Imam al-Nawawi dalam Syarh al-Muhadzab. Di dalam kitab tersebut, beliau juga menyebut bahwa satu mud makanan diwajibkan dengan masuknya bulan Ramadan. Adapun orang yang tidak imkan mengqadha, semisal ia senantiasa bepergian atau sakit hingga masuk Ramadan berikutnya, maka tidak ada kewajiban fidyah baginya dengan keterlambatan mengqadha. Sebab mengakhirkan puasa ada’ disebabkan uzur baginya adalah boleh, maka mengakhirkan qadha tentu lebih boleh”.

Cara Membayar Fidyah Puasa

Lalu, bagaimana cara membayar fidyah puasa?

Berfidyah dapat dilakukan dengan memberikan bahan pokok sebanyak 1 mud atau setara 675 gram. Cara menghitung fidyah yang harus dibayarkan adalah dengan mengkalikannya dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Jadi, rumus fidyah adalah 675 gram beras x jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Seseorang yang termasuk kriteria di atas dapat memberikan fidyah untuk fakir dan miskin sesuai dengan hari yang ditinggalkan. Jadi, Anda berfidyah satu kali satu hari untuk satu fakir miskin. Anda juga bisa berfidyah sekaligus pada satu orang miskin.

Sebagai contoh, seorang ibu hamil tidak berpuasa 30 hari. Ia wajib berfidyah dengan membayar 30 porsi makan untuk 30 orang fakir miskin. Atau bisa juga berfidyah untuk 1 orang fakir miskin sebanyak 30 hari.

Sama seperti zakat fitrah, Anda dapat membayar fidyah dengan uang seharga 675 gram beras atau setara 1,5 kg makanan pokok per hari yang dikonversi menjadi rupiah. Untuk lebih mudahnya, Anda dapat melihat aturan Baznas setempat.

Misalnya, dalam SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000 / hari / jiwa.

Jadi, jika Anda memiliki hutang puasa 30 hari, maka fidyah yang harus dibayar adalah Rp1.800.000. Anda dapat membayar fidyah secara langsung kepada fakir miskin atau melalui lembaga amil zakat yang ada di Indonesia.

Itulah informasi mengenai fidyah yang dapat disampaikan. Selain fidyah, sebagai umat Islam ada ibadah dalam bentuk harta yang harus ditunaikan, seperti zakat, infaq, sedekah, dan wakaf.

***

Editor: Abdul Rosyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah