Hukum Pernikahan dalam Islam
Dalam islam, menikah memiliki hukum wajib untuk mereka yang memiliki kemampuan dan keinginan yang kuat untuk menyalurkan gairah seksual mereka sehingga nggak terjerumus ke dalam perbuatan yang dilarang.
Kemampuan untuk menikah melibatkan kemampuan memberikan nafkah yang meliputi mahar, kebutuhan sandang, pangan, dan tempat tinggal.
Menikah dalam Islam dianggap sebagai hukum sunnah, yang berarti merupakan tindakan yang sangat dianjurkan berdasarkan contoh dan ajaran Nabi Muhammad.
Kondisi ini berlaku ketika seseorang memiliki kemampuan, keinginan, dan kebutuhan untuk menyalurkan gairah seksnya, namun nggak sampai ke tingkat khawatir akan terjerumus ke dalam perbuatan yang dilarang, maka hukum menikah adalah sunnah
Menikah juga bisa berhukum makruh untuk kondisi yang diatur dalam agama, yakni berlaku bagi seseorang yang memang nggak memiliki keinginan menikah baik secara emosional ataupun biologis yang nggak diinginkan.
Serta, orang ini juga nggak memiliki kemampuan dalam memberi nafkah lahir dan batin kepada istrinya kelak dan hanya akan menyakiti mereka maka menikah itu makruh baginya.
Hukum terakhir menikah dalam Islam adalah haram. Menikah berhukum haram berlaku ketika seseorang hanya menikah karena ingin melakukan kekerasan dan kejahatan yang ditentang oleh Islam.
Jika orang tersebut memiliki niat buruk untuk menyakiti pasangannya setelah menikah, maka haram baginya menikah dalam Islam. Oleh karena itu, pernikahan memiliki hukum yang berbeda-beda sesuai kondisinya.
Bulan yang Baik untuk Menikah Menurut Islam
Bulan Muharram
Bulan Muharram merupakan bulan pertama dalam kalender Hijriyah, yang merupakan kalender yang digunakan dalam agama Islam.
Bulan Muharram memiliki nilai dan makna penting dalam tradisi Islam. Muharram termasuk dalam bulan-bulan suci dalam Islam, di mana perbuatan dosa dianggap lebih berat dan perbuatan baik memiliki pahala yang lebih besar.