Portal Pati - Ketahui Gaji, Tugas dan Wewenang Pengawas TPS Pemilu Serentak 14 Februari 2024.
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) bertugas selama proses Pemilihan Umum (Pemilu).
Pengawas TPS menerima gaji dengan tugas dan wewenang tertentu.
Besaran Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024
Gaji atau pendapatan pengawas TPS sudah diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. Pengawas TPS mendapatkan gaji Rp 750.000-Rp 1.000.000 per bulan.
Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024
1. Pencegahan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Pengawas TPS bertanggung jawab untuk menjaga proses pemilihan yang adil dengan mencegah pelanggaran.
2. Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara Pemilu
Mereka harus memantau setiap tahap dalam proses pemungutan suara dan penghitungan suara untuk memastikan keakuratan hasil.
3. Pengawasan Pergerakan Hasil Penghitungan Suara
Pengawas TPS aktif mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara guna menghindari potensi manipulasi atau ketidakadilan.
4. Penerimaan Laporan dan/atau Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Tugas lain adalah menerima laporan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dari berbagai pihak dan menanggapi dengan cepat.
5. Penyampaian Laporan dan/atau Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu atau Pemilihan
Pengawas TPS harus menyampaikan laporan atau temuan dugaan pelanggaran kepada panwaslu kecamatan melalui prosedur yang ditetapkan.
Wewenang Pengawas TPS Pemilu 2024
1. Menyampaikan Keberatan
Jika pengawas TPS menemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, atau penyimpangan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara, mereka berwenang untuk menyampaikan keberatan.
2. Menerima Salinan Berita Acara, Sertifikat Pemungutan Suara, dan Penghitungan Suara
Menerima salinan berita acara, sertifikat pemungutan, dan penghitungan suara untuk memastikan transparansi proses.
3. Melaksanakan Wewenang Lain
Mereka juga memiliki kewenangan untuk melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
***