Portal Pati – Gaji ke-13 akan dicairkan secara bertahap mulai 1 Juli 2022, ini memrupakan kabar baik yang ditunggu-tunggu oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan.
Didalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 bahwa Pencairan Gaji ke-13 akan ada tambahan 50 persen tunjangan kinerja.
Sri Mulyani Menteri Keuangan mengungkapkan dalam Press mengenai Gaji ke-13 di Jakarta pada Selasa, 28 Juni 2022.
Baca Juga: Tahapan Pendaftaran BBM Bersubsidi Pertalite dan Bio Solar untuk Mobil Resmi Dimulai Per 1 Juli 2022
"Perbedaan dari tahun 2021 adalah gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," ungakap Sri Mulyani.
Jumlah Gaji ke-13 pada tahun ini adalah sama dengan jumlah gaji atau pensiunan pokok dan ditambah dengan tunjangan.
Tunjangan tersebut sesuai dengan gaji pokok, yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
Ini merupakan kabar yang menggemberikan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan.
Gaji ke-13 ini tetap memperhatikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau fiskal daerah masing-masing.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa Gaji ke-13 merupakan salah satu upaya untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional, sehingga diharapkan dapat menambah daya beli masyarakat.
Baca Juga: 10 Jenis Olahraga Yang Bisa Membuat Payudara Lebih Kencang Secara Alami, Hanya Butuh Waktu 1 Minggu
Pengeluaran orang tua sangat meningkat pada tahun ajaran baru yang semakin dekat, untuk memenuhi kebutuhan anak persiapan masuk sekolah.
Dampak pandemi Covid-19 dalam dua tahun terakhir juga dirasakan oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan, begitu juga dengan kebijakan Gaji ke-13 yang ikut mengalami perubahan.
Seperti pada tahun 2020, Gaji ke-13 hanya diberikan dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan keluarga serta tunjangan jabatan.
Setelah itu Gaji ke-13 pada tahun 2021 diberikan dengan besaran gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.
Pasalnya ketika itu Covid-19 varian Delta mulai melanda Indonesia. Kondisi APBN juga belum sepenuhnya pulih akibat pandemi.
Namun di tahun 2022 ini ada perubahan mengenai Gaji ke-13 yang cukup menggembirakan para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan.***