Jangan Panik Jika Tarif Listrik Dirumah Anda Naik Per 1 Juli, Ini Cara dan Syarat Turunkan Daya Lisrik PLN

- 2 Juli 2022, 07:00 WIB
Jangan Panik Jika Tarif Listrik Dirumah Anda Naik Per 1 Juli, Ini Cara dan Syarat Turunkan Daya Lisrik PLN
Jangan Panik Jika Tarif Listrik Dirumah Anda Naik Per 1 Juli, Ini Cara dan Syarat Turunkan Daya Lisrik PLN /Tangkap Layar Instagram/@pln123_official

Portal Pati – Jangan panik dulu jika tarif listrik dirumah kalian naik per 1 juli, ini karena PT PLN (Persero) pada tanggal 1 Juli 2022 telah memberlakukan kenaikan tarif listrik.

Tarif listrik yang naik hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu dengan daya 3.500 VA ke atas dengan jumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta.

Namun juga ada biaya tarif listrik yang tidak naik adalah pelanggan rumah tangga dengan daya dibawah 3.500 VA, bisnis dan industri.

Baca Juga: Tahapan Pendaftaran BBM Bersubsidi Pertalite dan Bio Solar untuk Mobil Resmi Dimulai Per 1 Juli 2022

Ini merupakan penyesuaian tarif yang dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan, jadi kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sedangkan masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai dengan kemampuan ekonominya.

Keputusan pemerintah menyesuaikan tarif listrik pelanggan 3.500 VA ke atas ini tertera dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik pada Periode Juli – September 2022.

Baca Juga: Gaji ke-13 untuk PNS Akan Cair Mulai 1 Juli 2022 dan Ada Tambahan 50 Persen, Benarkah? Simak Beritanya

Kenaikan tarif dasar listrik untuk pelanggan rumah tangga berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatt hour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh pada 1 Juli 2022.

Pihak PLN memberikan izin kepada pelanggan yang merasa keberatan dengan adanya kenaikan tarif tersebut untuk mengajukan penurunan daya listrik.

Baca Juga: Tol Cipularang Hancurkan Belasan Mobil Karena Kecelakaan Beruntun, Ada 4 Korban yang Terluka

Bagi pelanggan yang merasa keberatan dan ingin menurunkan daya listrik harus melakukan pengajuan permohonan kepada pihak PLN.

Permohonan pengajuan turun daya bisa dilakukan ke kantor PLN terdekat, dengan arahan pihak PLN.

Berikut adalah berkas pengajuan turun daya yang harus disiapkan oleh pelanggan yaitu sebagai berikut :

Baca Juga: 10 Jenis Olahraga Yang Bisa Membuat Payudara Lebih Kencang Secara Alami, Hanya Butuh Waktu 1 Minggu

1. Nomor ID pelanggan atau rekening

2. Alamat lengkap pelanggan

3. Nomor telepon aktif yang bisa dihubungi

4. Nomor KTP pelanggan

5. Surat kuasa bagi pemohon yang mengajukan atas nama orang lain

Baca Juga: Weton Jodoh 2 Ketemu 5, Apa Artinya? Simak Penjelasan dan Informasi Primbon Jawa Menghitung Kecocokan Jodoh

Kemudian selanjutnya pihak PLN akan melakukan verifikasi untuk memastikan NIK pelanggan terdaftar sebagai penerima subsidi sesuai DTKS.

Pengajuan ini juga akan dikenakan biaya sebagaimana dengan besaran nilai bervariasi sesuai kebutuhan material dan jasa pada daya yang diinginkan pelanggan.

Demikian adalah cara dan syarat yang bisa dilakukan pelanggan yang merasa keberatan dengan adanya kebijakan kenaikan tarif daya listrik oleh pihak PLN.***

Editor: Ahmad Fitrianto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah