Ini Cara Melihat dan Menghitung Perankingan Hasil SKD CPNS 2023, Apakah Kamu Lolos? Lanjut SKB

- 15 November 2023, 14:03 WIB
Ilustrasi Ini Cara Melihat dan Menghitung Perankingan Hasil SKD CPNS 2023, Apakah Kamu Lolos? Lanjut SKB
Ilustrasi Ini Cara Melihat dan Menghitung Perankingan Hasil SKD CPNS 2023, Apakah Kamu Lolos? Lanjut SKB /jcomp/Freepik

Nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 penyandang disabilitas: nilai SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60

Selanjutnya, nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 khusus putra-putri Papua: nilai SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2023: Cek Tahapan Perangkingan SKD dan Daftar Jadwal Penting yang Wajib Diketahui Peserta

Perlu diketahui, bahwa ketika peserta mendapatkan nilai SKD yang memenuhi passing grade, itu masih tidak cukup meloloskan peserta ke tahap SKB.

Jadi, apa syarat lulus SKD CPNS agar bisa mengikuti SKB? Mengutip keterangan di laman casn.kemenkumham.go.id nilai untuk lolos SKD CPNS 2023 adalah:

- memenuhi nilai ambang batas dan

- masuk dalam peringkat terbaik 3 tiga kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan.

 Baca Juga: Apa itu Sepsis? Ketahui Ini Gejala Sepsis yang Harus Kamu Waspadai

Bagaimana perangkingan SKD CPNS 2023?

Menpan RB telah menetapkan ketentuan terkait dengan syarat perangkingan SKD CPNS 2023.

Adapun ketentuan tekait perangkingan SKD tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Pemenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Halaman:

Editor: Uswatun Khasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah