Nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 penyandang disabilitas: nilai SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
Selanjutnya, nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 khusus putra-putri Papua: nilai SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60.
Perlu diketahui, bahwa ketika peserta mendapatkan nilai SKD yang memenuhi passing grade, itu masih tidak cukup meloloskan peserta ke tahap SKB.
Jadi, apa syarat lulus SKD CPNS agar bisa mengikuti SKB? Mengutip keterangan di laman casn.kemenkumham.go.id nilai untuk lolos SKD CPNS 2023 adalah:
- memenuhi nilai ambang batas dan
- masuk dalam peringkat terbaik 3 tiga kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan.
Baca Juga: Apa itu Sepsis? Ketahui Ini Gejala Sepsis yang Harus Kamu Waspadai
Bagaimana perangkingan SKD CPNS 2023?
Menpan RB telah menetapkan ketentuan terkait dengan syarat perangkingan SKD CPNS 2023.
Adapun ketentuan tekait perangkingan SKD tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Pemenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.