Ketahui Gaji, Tugas dan Wewenang Pengawas TPS Pemilu Serentak 14 Februari 2024

- 7 Januari 2024, 10:00 WIB
Mau Daftar Jadi Pengawas TPS Pemilu 2024? Simak Syarat dan Ketentuan Lengkap PTPS Berserta Jadwalnya Disini
Mau Daftar Jadi Pengawas TPS Pemilu 2024? Simak Syarat dan Ketentuan Lengkap PTPS Berserta Jadwalnya Disini /

Portal Pati - Ketahui Gaji, Tugas dan Wewenang Pengawas TPS Pemilu Serentak 14 Februari 2024.

Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) bertugas selama proses Pemilihan Umum (Pemilu).

Pengawas TPS menerima gaji dengan tugas dan wewenang tertentu.

Baca Juga: Tanggal 8 Januari Memperingati Hari Apa? Ada Peringatan Hari Internasional, Keagamaan dan Wafatnya 3 Tokoh Ini

Besaran Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024

Gaji atau pendapatan pengawas TPS sudah diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. Pengawas TPS mendapatkan gaji Rp 750.000-Rp 1.000.000 per bulan.

Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024

1. Pencegahan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Pengawas TPS bertanggung jawab untuk menjaga proses pemilihan yang adil dengan mencegah pelanggaran.

2. Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara Pemilu

Mereka harus memantau setiap tahap dalam proses pemungutan suara dan penghitungan suara untuk memastikan keakuratan hasil.

3. Pengawasan Pergerakan Hasil Penghitungan Suara

Pengawas TPS aktif mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara guna menghindari potensi manipulasi atau ketidakadilan.

4. Penerimaan Laporan dan/atau Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Tugas lain adalah menerima laporan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dari berbagai pihak dan menanggapi dengan cepat.

5. Penyampaian Laporan dan/atau Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu atau Pemilihan

Pengawas TPS harus menyampaikan laporan atau temuan dugaan pelanggaran kepada panwaslu kecamatan melalui prosedur yang ditetapkan.

Baca Juga: Sejarah Hari Braille Sedunia 4 Januari 2024, Louis Braille Matanya Tertusuk Jarum Hingga Adanya Huruf Braille

Wewenang Pengawas TPS Pemilu 2024

1. Menyampaikan Keberatan

Jika pengawas TPS menemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, atau penyimpangan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara, mereka berwenang untuk menyampaikan keberatan.

2. Menerima Salinan Berita Acara, Sertifikat Pemungutan Suara, dan Penghitungan Suara

Menerima salinan berita acara, sertifikat pemungutan, dan penghitungan suara untuk memastikan transparansi proses.

3. Melaksanakan Wewenang Lain

Mereka juga memiliki kewenangan untuk melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

***

Editor: Rahayu Tri Agustina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah