Apa Tugas dan Wewenang Pengawas TPS? Simak, Ini Tugas dan Wewenang Pengawas TPS Pemilu 2024

- 7 Januari 2024, 15:29 WIB
Pendaftaran PTPS Pemilu 2024
Pendaftaran PTPS Pemilu 2024 /

Portal Pati - Apa Tugas dan Wewenang Pengawas TPS? Simak, Ini Tugas dan Wewenang Pengawas TPS 'PTPS' Pemilu 2024.

Berikut pengertian pengawas TPS, Tugas yang harus dilaksanakan, Kewajiban hingga wewenangnya dalam pelaksanaan pemilu 2024.

Pengawas Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) memegang peran penting dalam Pemilu 2024.

Baca Juga: Apa Saja Kewajiban Pengawas TPS? Simak Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024 dan Masa Kerjanya

Mereka bertugas untuk mencegah pelanggaran, mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara, serta menerima laporan dugaan pelanggaran.

Selain itu, mereka memiliki wewenang untuk menyampaikan keberatan, menerima salinan berita acara, dan melaksanakan wewenang lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Koordinasi dan konsultasi antar pengawas TPS juga menjadi bagian penting dalam menjalankan tugas mereka.

Baca Juga: Ketahui Gaji, Tugas dan Wewenang Pengawas TPS Pemilu Serentak 14 Februari 2024

Dengan pemahaman yang jelas mengenai tugas dan wewenang mereka, diharapkan proses Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar dan adil.

Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024

  1.  Pencegahan Dugaan Pelanggaran Pemilu

    Pengawas TPS bertugas untuk mencegah kemungkinan adanya pelanggaran Pemilu, sehingga proses berlangsung secara fair.

  2. Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara Pemilu

    Mereka harus memantau setiap tahap dalam proses pemungutan suara dan penghitungan suara untuk memastikan keakuratan hasil.

  3. Pengawasan Pergerakan Hasil Penghitungan Suara

    Pengawas TPS aktif mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara guna menghindari potensi manipulasi atau ketidakadilan.

  4. Penerimaan Laporan dan/atau Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu

    Tugas lain adalah menerima laporan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dari berbagai pihak dan menanggapi dengan cepat.

  5. Penyampaian Laporan dan/atau Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu atau Pemilihan

    Pengawas TPS harus menyampaikan laporan atau temuan dugaan pelanggaran kepada Panwaslu Kecamatan melalui prosedur yang ditetapkan.

Baca Juga: Tanggal 7 Januari 2024 Memperingati Hari Apa?

Wewenang Pengawas TPS Pemilu 2024

  1. Menyampaikan Keberatan

    Pengawas TPS berwenang menyampaikan keberatan jika menemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, atau penyimpangan dalam administrasi pemungutan dan penghitungan suara.

  2. Menerima Salinan Berita Acara dan Sertifikat Pemungutan dan Penghitungan Suara

    Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara untuk memastikan transparansi proses.

  3. Melaksanakan Wewenang Lain

    Mereka juga memiliki kewenangan untuk melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Apa itu Braille dan Apa Artinya Bagi Tunanetra? Ketahui Hari Braille Sedunia Diperingati Setiap 4 Januari 2024

Koordinasi dan Konsultasi Antar Pengawas TPS Pemilu 2024

Pengawas TPS dapat berkoordinasi atau berkonsultasi dengan pihak lain setelah mendapatkan izin dari Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan di TPS selama Pemilu.

  1. Ketentuan Koordinasi dan Konsultasi (Pasal 66 ayat (1) Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020)

  2. Koordinasi dengan Pengawas TPS dalam satu wilayah kelurahan/desa atau nama lain,

  3. Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain,

  4. Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL,

  5. Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Besaran Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024

  1. Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp2.200.000 per bulan

  2. Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.900.000 per bulan

  3. Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.550.000 per bulan

  4. Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024: Rp900.000 per bulan

  5. Pelaksana Teknis non PNS pada Pemilu 2024: Rp1.500.000 per bulan

  6. Panwaslu Desa pada Pemilu 2024: Rp1.100.000 per bulan

  7. Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024: Rp750.000 per bulan

  8. Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024: Rp1.000.000 per bulan

***

 

Editor: Rahayu Tri Agustina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah