Portal Pati - Berapa Biaya Pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan SIM 2024? Ini Penjelasannya.
Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib memiliki SIM atau surat izin mengemudi.
SIM adalah surat yang dirilis Kepolisian RI (Polri) untuk legalitas bagi seseorang mengendarai kendaraan.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Sepeda Listrik Awet dan Tahan Lama dari Berbagai Merk
Menurut laman Polri, SIM juga menjadi bukti registrasi dan identifikasi dari Polri bagi seseorang.
Untuk bisa mendapatkannya, seseorang harus memenuhi berbagai persyaratan dan ketentuan yang ditentukan.
Polri menjadi satu-satunya lembaga yang saat ini berwenang menerbitkan SIM.
Baca Juga: Referensi Sepeda Listrik, Mulai dari Jenis, Merk dan Harga Terbaik yang Bisa Menjadi Pilihan
Aturan mengenai kewajiban memiliki SIM untuk pengguna kendaraan bermotor termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam disebutkan: