Berapa Jumlah Pajak Mobil Toyota Fortuner 2024? Ketahui Nominal Biayanya Lengkap Sesuai Tahun Rilis!

- 25 Januari 2024, 05:50 WIB
MOBIL BARU: Antara Fortuner 2024 dan Pajero Sport, Lebih Kece Mana? Intip Yuk!
MOBIL BARU: Antara Fortuner 2024 dan Pajero Sport, Lebih Kece Mana? Intip Yuk! /

Untuk menghitung denda keterlambatan pembayaran pajak mobil Fortuner, kamu bisa menggunakan rumus berikut:

Denda Keterlambatan = Tarif Pajak x NJKB x Lama Keterlambatan (dalam hari)

Misalkan, kamu memiliki mobil Fortuner 2.7 G tahun 2023 dengan NJKB Rp420.000.000. Jika kamu terlambat membayar pajak mobil Fortunermu selama 1 bulan (30 hari), maka denda keterlambatannya adalah:

Denda Keterlambatan = 0,2% x Rp420.000.000 x 30 hari = Rp2.770.000

Jadi, denda keterlambatan pembayaran pajak mobil Fortuner 2.7 G tahun 2023 selama 1 bulan adalah Rp2.770.000.

Nah, itulah daftar pajak mobil Fortuner berdasarkan tipe, tahun rilis, hingga pajak 5 tahunan dan denda yang harus dibayarkan ketika kamu telat membayar pajak.

***

Halaman:

Editor: Uswatun Khasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah