Ustadz Adi Hidayat Menjelaskan Hukum Ketika Menemukan Uang di Jalan, Boleh Diambil dengan Syarat Ini

- 12 Mei 2022, 05:05 WIB
Ustadz Adi Hidayat Menjelaskan Hukum Ketika Menemukan Uang di Jalan, Boleh Diambil dengan Syarat Ini
Ustadz Adi Hidayat Menjelaskan Hukum Ketika Menemukan Uang di Jalan, Boleh Diambil dengan Syarat Ini /Uswatun Khasanah/Portal Pati

“Ada dua cara, pertama ditinggalkan, tetap di tempatnya kalau memang tak mampu kita kembalikan kepada pemiliknya. Karena hukum pertama barang temuan itu dikembalikan kepada pemilik. Bukan digunakan. Apapun itu, nemu tas, nemu dompet, nemu uang dan sejenisnya sekiranya berharga, kalau kotoran tidak usah,” ungkap Ustadz Adi Hidayat.

Baca Juga: Hasil Premier League 2022: Menang atas Aston Villa, Liverpool Tempel Manchester City Di Puncak Klasemen

Tetapi terkadang kita tidak sempat untuk mencari pemilik uang yang kita temukan, sehingga langsung mengambil uang tersebut. Padahal, yang demikian tidak diperbolehkan.

Dalam hal ini Ustadz Adi Hidayat menyarankan apabila kita tidak sempat, atau tidak mampu untuk mengembalikannya, maka infokan kepada orang yang lebih mampu.

“Jika punya kemampuan, dan anda ingin mengambilnya, maka kewajiban langsung melekat kepada anda untuk mengembalikan kepada pemiliknya,” ungkap Ustadz Adi Hidayat.

Baca Juga: Adab Menuntut Ilmu dalam Islam Agar Mendapat Ilmu yang Bermanfaat, Berkah Dunia dan Akhirat

“Kalau tak punya kemampuan, ada dua pilihan diantara meninggalkan itu supaya risiko beban tidak berpindah kepada anda, atau menginfokan kepada orang lain yang mungkin lebih tahu dan lebih mampu untuk mengembalikan itu,” katanya.

Pada momen seperti ini pula bisa kita jadikan sebagai tambahan amal sholeh. Di antaranya dengan mengembalikan kepada pemiliknya.

Ketika sudah ada maksud untuk mengembalikan, maka sekaligus niatkan untuk beribadah kepada Allah. Maka ada manfaat yang bisa diambil dari kejadian ini.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Pilihan Hari Jadi Sleman 2022, Meriahkan Peringatan HUT ke-106 Sleman, Aesthetic dan Unik

Halaman:

Editor: Uswatun Khasanah

Sumber: YouTube Audio Dakwah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah