Bagaimana Hukum Menyembelih Hewan Kurban Kambing Betina yang Sedang Hamil? Buya Yahya: Boleh dengan Syarat Ini

- 5 Juli 2022, 12:40 WIB
Bagaimana Hukum Menyembelih Hewan Kurban Kambing Betina yang Sedang Hamil? Buya Yahya: Boleh dengan Syarat Ini
Bagaimana Hukum Menyembelih Hewan Kurban Kambing Betina yang Sedang Hamil? Buya Yahya: Boleh dengan Syarat Ini /Tangkap Layar/YouTube Al Bahjah TV

Portal Pati – Buya Yahya menjelaskan bagaimana hukum menyembelih hewan kurban berupa kambing betina yang sedang hamil.

Sebentar lagi kita akan memasuki Hari Raya Idul Adha yang pada hari itu terdapat penyembelihan hewan kurban.

Segala persiapan pun dilakukan seperti pengadaan hewan kurban dan pembelian yang akan disembelih pada Hari Raya Idul Adha.

Baca Juga: Cara Menghilangkan Jerawat Secara Alami dan Mudah Dengan Biaya Terjangkau

Lalu hewan seperti apa sajakah yang bisa disembelih? Apakah hewan kurban berupa kambing betina boleh disembelih?

Dilansir PortalPati.com dari kanal Youtube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 25 Agustus 2018, berikut penjelasan Buya Yahya.

Mengenai hal ini, tentang kebolehan kambing betina yang sedang hamil untuk disembelih, Buya Yahya menjelaskan bahwa kurban itu tidak harus dengan kambing jantan.

Baca Juga: Arti Mimpi Buang Air Besar Menurut Primbon Jawa, Siapapun yang Mengamalinya Harus Lebih Waspada

“Kurban tidak harus kambing jantan. Bisa saja kurban dengan kambing betina. Dan kurban tidak harus dengan hewan yang jatuh giginya,” kata Buya Yahya.

Maka boleh hukumnya menyembelih hewan kurban betina disaat Idul Adha nanti apalagi pada masa PMK saat ini.

Sebagaimana yang dijelaskan Buya Yahya bahwa sah hukumnya menyembelih hewan kambing betina.

Baca Juga: Siapa Nama Lengkap Billa Good Ponsel? TikToker Cantik Penuh Pesona Angels Good Ponsel Bali dan Biodata Lengkap

“Kalau seandainya tidak ada itu sah. Kambing betina sah untuk kurban dan jangan dihalangi orang untuk berbuat baik sementara pendapat ulama jelas dalam hal ini,” jelas Buya Yahya.

Telah disebutkan tentang hukum kurban dengan kambing betina dan hukumnya sah. Lalu bagaimana dengan kambing yang hamil?

Buya Yahya pun menjelaskan bahwa begitupun dengan kambing betina yang sedang hamil sebisa mungkin untuk dicari pengganti. Namun ada pengecualian dalam hal ini.

Baca Juga: Biodata dan Profil Billa Good Ponsel TikToker Cantik yang Mempesona, Lengkap dengan Akun Medsos dan Pendidikan

“Begitupun dengan kambing hamil. Memang di dalam mazhab Imam Syafii menghimbau agar kalau hamil agar ditunda dulu cari yang lain,” kata Buya Yahya.

Pengecualian yang dimaksud ialah ketika hanya mempunyai kambing satu-satunya dan hamil, maka hewan ini bisa disembelih agar mendapat keutamaan idul Adha.

Dalam hal ini Buya Yahya juga berpesan untuk tidak mempersulit sesuatu apalagi kaitannya dengan kebaikan. Jika ada pendapat lain dan itu baik, boleh dijadikan sandaran.

Baca Juga: Lirik Iklan Lifebuoy Peluk Cium Peluk Cium Bolak Balik Muah Muah Viral di FYP TikTok, Lengkap Juga Chord Gitar

Kemudian ada lagi pertanyaan tentang bagaimana nasib janin yang ada di dalam janin kambing tersebut. Buya Yahya mengambil pendapat Imam Syafi’I tentang kebolehan memakan janin.

“Dalam mazhab Imam Syafi’I dan jumhur dikatakan bahwa kalau induknya disembelih, kemudian disaat sembelih kemudian mati bersama sembelihan tersebut, maka janin hewan tersebut adalah halal dimakan,” kata Buya Yahya.

Namun jika kita memang merasa tidak enak, Buya Yahya mengimbau agar hewan kurban tersebut ditukar saja dengan yang lain. Wallahu a’lam bi al-shawwab.***

Editor: Ahmad Fitrianto

Sumber: YouTube Al - Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah