Ketahui! Ini Tata Cara dan Syarat Rujuk untuk Suami-Istri dalam Islam

- 28 Oktober 2023, 06:48 WIB
Ilustrasi Rujuk
Ilustrasi Rujuk /

Portal Pati - Ketahui! Ini Tata Cara dan Syarat Rujuk untuk Suami-Istri dalam Islam.

Belakangan ini isu perceraian sedang banyak terjadi di kalangan selebritas Tanah Air maupun masyarakat. Kasus perceraian sedang banyak terjadi di beberapa tempat.

Dalam perceraian, sang suami dapat menalak istrinya sebanyak tiga kali. Perceraian memang dibolehkan dalam Islam walaupun perceraian adalah salah satu perbuatan yang dibenci oleh Allah Swt.

Baca Juga: Bolehkah Menceraikan Istri Atas Perintah atau Permintaan Orang Tua, Apa Hukumnya? Pahami! Ini Penjelasannya

Sering kali terjadi ketika sang suami atau istri ingin rujuk atau kembali bersama setelah bercerai.

Untuk rujuk kembali setelah bercerai juga ada beberapa syarat dan tata cara rujuk yang harus dilalui.

Lalu apa saja syarat rujuk dalam masa iddah dan bagaimana cara rujuk setelah perceraian? Simak informasi berikut.

Baca Juga: 28 Oktober Memperingati Hari Apa? Inilah 4 Peristiwa Penting di Dunia yang Terjadi pada Tanggal 28 Oktober

Syarat Rujuk dalam Masa Iddah

Dalam Islam ada kemudahan yang diberikan kepada pasangan suami istri yang sudah bercerai, tetapi ingin bersama kembali.

Ada ketentuan yang berlaku dan cara rujuk ketika dalam istri yang dirujuk dalam masa iddah.

Setelah bercerai, sebelum memutuskan untuk rujuk kembali dengan sang suami, seorang istri harus melewati masa iddahnya terlebih dahulu.

Seperti yang diatur dalam Pasal 162 KHI yang menerangkan bahwa syarat rujuk dalam masa iddah seperti:

Baca Juga: Cara Bikin CV Bahasa Inggris untuk Lamaran Pekerjaan yang Menghipnotis HRD, Auto Dipanggil dan Diterima!

1. Seorang suami dapat merujuk istrinya yang dalam masa Iddah.

2. Rujuk kembali dapat dilakukan ketika putusnya perkawinan karena talak 1 atau talak 2, kecuali talak yang telah jatuh 3 kali atau talak yang dijatuhkan Qabla Ad-dukhul, atau bercerai berdasarkan putusan pengadilan dengan alasan-alasan selain zina dan khuluk.

Pastikan kamu memenuhi atau memahami situasi sebelum rujuk, ya. Rujuk dapat dilakukan dalam masa iddah apabila memenuhi syarat-syarat tersebut. Lalu bagaimana cara rujuk setelah perceraian?

Baca Juga: Lirik Mars Sumpah Pemuda: Bangun Pemudi Pemuda Indonesia, Peringati Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2023

Tata Cara Rujuk Setelah Perceraian Suami dan Istri

Nah jika kedua belah pihak sudah memenuhi syarat rujuk dalam masa iddah, ada beberapa tata cara rujuk setelah perceraian yang harus kamu lakukan.

Tata cara rujuk setelah perceraian suami dan istri yang harus kamu lakukan adalah seperti berikut:

1. Memiliki Buku Pendaftaran Rujuk

Bagi kamu yang ingin rujuk kembali, cara rujuk pertama, kamu dan pasangan harus memiliki kutipan buku pendaftaran rujuk yang dikeluarkan oleh pegawai pencatat nikah. Seperti yang sudah diatur dalam pasal 10 KHI berikut:

"Rujuk hanya dapat dibuktikan dengan adanya Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah."

Buku pendaftaran rujuk ini bisa kamu dapatkan dengan datang bersama-sama ke pegawai pencatat nikah atau pembantu pegawai pencatat nikah yang ada di wilayah terdekat dengan lokasi tempat tinggal kamu.

2. Membawa Dokumen yang diperlukan

Cara rujuk kedua adalah pastikan membawa penetapan terjadinya talak atau surat keterangan lain yang diperlukan seperti akta cerai ketika kamu mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Petugas akan melakukan pemeriksaan verifikasi apakah pasangan mantan suami-istri tersebut sudah memenuhi syarat untuk rujuk kembali atau belum. Kelayakan suami untuk kembali rujuk dengan istri pun harus memenuhi syarat merujuk hukum munakahat.

Seperti cara rujuk yang dilakukan ketika seorang mantan istri masih dalam masa iddah talak raj'i atau belum dan apakah perempuan yang akan kembali menjadi istri tersebut adalah benar istrinya.

3. Membawa Saksi yang Memenuhi Syarat

Setelah pemeriksaan dokumen dan sudah memenuhi persyaratan, sang suami dapat melakukan pernyataan rujuk dengan persetujuan istri yang disaksikan oleh minimal 2 orang saksi. Hal ini untuk menghindari fitnah dan keluar dari perdebatan ulama yang mewajibkannya.

Sebagaimana diatur dalam Al-Qur'an, Surah At-Talaq (65:2) dalam memilih saksi yang adil di antara kamu dan pernyataan bisa dilakukan dihadapan pegawai pencatatan nikah yang sudah hadir.

4. Mengambil Akta Nikah di Pengadilan

Cara rujuk terakhir ketika selesai mengucapkan pernyataan rujuk, petugas akan memberikan kutipan buku pendaftaran rujuk kepada masing-masing suami dan istri. Pasangan suami istri dan para saksi juga harus menandatangani buku pendaftaran rujuk.

Petugas juga akan membuat surat keterangan tentang proses rujuk untuk dikirimkan ke Pengadilan Agama. Insertizen bisa mengambil kembali buku nikah dengan datang ke pengadilan agama dengan kuasa hukum dengan membawa kutipan buku pendaftaran rujuk.

Baca Juga: 21 Daftar Nama Pahlawan Nasional Indonesia Paling Dikenang Sepanjang Masa

Hal yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Rujuk

Kembali rujuk dengan pasangan haruslah dibuat dengan keputusan yang tepat. Hal ini dikarenakan rujuk memiliki konsekuensi yang harus kamu dan mungkin anak-anak yang kamu miliki.

Atas dasar hal itulah, banyak pasangan yang tidak berani untuk rujuk kembali. Alhasil mereka memilih untuk menikah lagi dengan orang lain daripada rujuk kembali dengan mantan suami atau mantan istri.

Ada juga beberapa hal yang perlu kamu pertimbangkan sebelum memutuskan untuk rujuk kembali dengan pasangan kamu seperti:

1. Niat Rujuk Datang dari Kedua Pihak

Pastikan niat rujuk datang dari keinginan kedua belah pihak. Jangan sampai niat rujuk tersebut ada karena merasa bersalah kepada anak atau tidak tega melihat anak sendiri.

Jika hanya salah satu pihak yang ingin rujuk, akan mempersulit keadaan untuk memperbaiki semuanya seperti semula. Tidak menutup kemungkinan juga kamu akan berjuang sendirian dan tentu akan berujung tidak harmonis dan bahkan pisah kembali.

2. Tidak Ada Dendam di Antara Kedua Belah Pihak

Pastikan semua emosi, amarah, dan dendam diantara keduanya sudah sirna sebelum memutuskan untuk rujuk kembali. Ada beberapa cara rujuk yang bisa kamu pikirkan kembali dengan mantan suami atau mantan istri.

Kesalahan yang terjadi memang tidak mudah untuk dilupakan, jangan sampai terulang kembali ketika kamu memutuskan untuk rujuk.

3. Mempunyai Tujuan yang Sama

Nah, kamu juga harus mempunyai tujuan yang sama untuk masa depan. Pastikan kamu dan pasangan kembali membangun tujuan dan berupaya untuk menghindari kesalahan yang sama agar tidak terulang kembali.

4. Buat Daftar Hal yang Tidak Disukai

Cara rujuk satu ini bisa kamu terapkan dan sederhana sekali. Faktor atas ketidakcocokan sifat satu sama lain menjadi salah satu penyebab terjadinya perceraian.

Alangkah baiknya jika kamu membuat daftar hal yang tidak disukai antara satu sama lain. Hal ini agar kamu dan pasangan dapat membantu untuk merubah dan saling melengkapi untuk menerima kekurangan pasangan.

5. Tinggalkan Trauma di Masa Lalu

Kamu haru menyembuhkan trauma yang terjadi di masa lalu dan jangan kamu ingat kembali. Pastikan luka di hati kamu sudah sembuh sebelum rujuk agar tidak terjadinya konflik di masa depan.

***

Editor: Abdul Rosyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah