Bolehkah Menikahi Wanita yang Sedang Hamil dalam Islam? Apa Hukumnya? Ini Kata 4 Imam Mazhab

- 28 Oktober 2023, 06:51 WIB
Ilustrasi Ibu hamil
Ilustrasi Ibu hamil /Pixabay.com/@StockSnap/

Portal Pati - Bolehkah Menikahi Wanita yang Sedang Hamil dalam Islam? Apa Hukumnya? Ini Kata 4 Imam Mazhab.

Pandangan Islam terkait hukum menikahi wanita yang sedang hamil telah dikemukakan oleh 4 Imam Mazhab.

Secara ringkas, pendapat ulama mazhab dapat dikelompokkan menjadi 2, yaitu ulama mazhab yang melarang dan ulama mazhab yang membolehkan.

Baca Juga: 110 Quotes Peringatan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2023 Ke-95, Bangkitkan Semangat Jiwa Patriotisme!

Pertama, ulama yang melarang menikahi wanita dalam kondisi hamil itu ada Imam Hambali.

Kedua, ulama yang membolehkan untuk menikahi wanita dalam kondisi hamil adalah Imam Syafii, Imam Maliki, dan Imam Hanafi.

Dalam hal ini, Imam Syafii membolehkan bagi wanita yang dinikahi dalam kondisi hamil oleh laki-laki yang menghamili atau orang lain.

Imam Syafii dalam istilah ushul fiqih mengqiyaskan atau menganalogikan kasus ini seperti, "Kalau satu orang mencuri buah dari satu pohon, ketika itu haram. Kemudian dia beli pohon itu, maka apakah buahnya tadi masih haram atau sudah halal? Itu sudah halal. Tadinya haram kemudian menikah baik-baik maka menjadi halal."

Baca Juga: Ini Lirik Lagu 'Denting' Melly Goeslaw yang Viral di TikTok Lengkap Beserta Maknanya

Halaman:

Editor: Abdul Rosyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x