Supaya tidak salah paham, apakah dia terbebas dari dosa berzina ataukah dia terbebas dari murka Tuhan? Tentu tidak dari segi hukum.
Namun, dari pandangan mazhab, pernikahannya tetap dinilai sah karena wanita yang zina itu tidak mempunyai iddah.
Sementara Imam Maliki membolehkan untuk menikahi wanita dalam kondisi hamil, tapi ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya.
Terakhir, Imam Hanafi juga ikut berpendapat dengan membolehkan menikahi wanita dalam kondisi hamil, tapi di dalam mazhab tersebut pendapat ini masih memiliki perbedaan seperti:
1. Pernikahan tetap sah, baik dengan laki-laki yang menghamili atau tidak.
2. Pernikahan sah dengan syarat harus dengan laki-laki yang menghamili, dan tidak boleh dikumpuli, kecuali sudah melahirkan.
3. Boleh nikah dengan orang lain asal sudah melahirkan.
4. Boleh nikah asal sudah melewati masa haid dan suci, dan ketika sudah menikah, maka tidak boleh dikumpuli kecuali sudah melewati masa istibro (masa menunggu bagi seorang wanita setelah mengandung).***