نَوَيْتُ صَوْمَ النَّذَرِ لِلّٰهِ تَعَالىَ
Nawaitu shaumannadzri lillâhi ta’âlâ
Artinya: “Saya berniat puasa nazar karena Allah ta’âlâ.”
3. Puasa Denda atau Kafarat
Jenis terakhir dari puasa wajib adalah puasa denda, yakni puasa yang dilakukan setelah seorang Muslim bermaksiat atau berdosa. Dalam kata lain, puasa ini adalah penebusan atas pelanggaaran yang dilakukan.
Jumlah puasa yang harus ditunaikan beragam, tergantung pelanggaran yang dilakukan. Bahkan, ada yang jumlahnya mencapai puasa sebanyak 60 hari berturut-turut.
Niat Puasa Kafarat
نوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ لِكَفَارَةِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Nawaitu sauma gadin likafarati fardhon lillahi ta'ala
Artinya: "Saya niat puasa esok hari untuk menunaikan kafarat (dalam hati menyebutkan puasa kafaratnya) fardhu karena Allah Ta'ala,"
4. Puasa Qadha
Puasa qadha merupakan pengganti puasa Ramadan bagi yang sudah baligh namun berhalangan. Karena menggantikan puasa wajib, maka hukum puasa qadha adalah wajib dilunasi sebleum bertemu Ramadan berikutnya. Bagaimana pun, Muslimin/Muslimat yang tidak dapat membayar utang puasanya karena alasan kesehatan atau usia dapat membayarnya dengan Fidyah.