Orang sakit yang kemungkinan sembuhnya kecil dan tidak sanggup berpuasa tidak ada kewajiban untuk berpuasa, baik dalam bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan. Namun, mereka wajib membayar fidyah.
Lain halnya dengan mereka yang sakit ringan atau masih sangat berkemungkinan sembuh. Orang dalam kategori ini wajib menggantikan puasanya dengan puasa di lain waktu.
3. Ibu Hamil atau Menyusui
Ibu hamil atau menyusui tidak diwajibkan berpuasa, khususnya jika mengkhawatirkan keselamatan janin. Di kemudian hari, ia wajib mengganti puasa yang ditinggalkan, baik karena khawatir akan keselamatan dirinya atau anaknya.
4. Orang Mati
Orang mati yang wajib dibayarkan fidyahnya adalah mereka yang meninggal bukan karena uzur dan belum sempat menggantikan puasa. Menurut qaul jadid (pendapat baru Imam Syafi’i), wajib fidyah yang dikeluarkan adalah sebesar satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
5. Orang yang Menunda Qadha Ramadan
Utang puasa harus lunas sebelum Ramadan selanjutnya tiba. Apabila kamu menundanya hingga tidak terbayar ketika Ramadan datang, maka wajib membayar fidyah sebanyak satu mud dikalikan jumlah utang puasa.
Menurut Al-Ashah, fidyah ini berlaku kelipatan. Misalnya ada dua utang puasa di tahun 2022 yang belum terbayarkan hingga bertemu Ramadhan 2023, maka kewajiban fidyah digandakan menjadi dua mud.
Cara Membayar Fidyah Puasa
Fidyah ditunaikan dengan memberikan bahan pokok sebanyak satu mud kepada fakir atau miskin. Satu mud setara dengan 675 gram, maka untuk menghitungnya adalah 675 gram beras x jumlah hari puasa yang ditinggalkan.