Syarat ketiga setelah muslim dan balig adalah berakal. Apabila seorang memiliki kecacatan mental atau gila maka dia tidak diwajibkan atau tidak dikenai tuntutan untuk berpuasa.
Begitu pula bagi seseorang yang hilang akalnya karena mabuk, maka puasanya dihukumi tidak sah, namun dia tetap diwajibkan untuk mengulang (menqodlo’) puasanya di lain selain bulan Ramadhan, karena dia telah menghilangkan akalnya (hilang kesadaran) dengan sengaja.
رُفِعَ اْلقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ النّائِمِ حَتّى يَسْتَيْقِظُ وَعَنِ اْلمَجْنُوْنِ حَتّى يُفِيْقَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَبْلُغَ
Artinya ; “Tiga golongan yang tidak terkena hukum syar’i adalah orang yang tidur sampai ia terbangun, orang yang gila sampai ia sembuh, dan anak-anak sampai ia baligh.” (Hadis riwayat Abu Daud: 3822, dan Ahmad: 910)
4. Mampu Menjalankan Ibadah Puasa
Bagi seorang muslim yang balig dan berakal namun tidak mampu untuk melaksanak ibadah puasa dikarenakann sakit, berumur tua, atau semisalnya, maka dia diperbolehkan untuk tidak berpuasa dengan syarat membayar fidyah.
Rukun Puasa
Rukun adalah ketentuan yang ditetapkan serta harus dipenuhi oleh seorang muslim bebarengan dengan pelaksanaan suatu ibadah. Berikut adalah rukun ibadah puasa :
1. Niat Berpuasa