Salat kafarat atau disebut salat al-bara’ah adalah ibadah yang diniatkan untuk mengqadha salat fardlu yang diragukan ditinggalkan atau yang tidak sah.
Melansir Nadhlatul Ulama, salat kafarat ini disebut dapat mengganti salat yang ditinggalkan semasa hidupnya sampai 70 tahun dan dapat melengkapi kekurangan-kekurangan saat salat.
Salat kafarat dilaksanakan usai salat Jumat sampai dengan sebelum asar dan dilakukan dengan jumlah 4 rakaat.
Hingga saat ini, hukum salat kafarat masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Kendati demikian, banyak orang yang masih melaksanakan tradisi ini.
Berikut tata cara salat kafarat melansir Kitab “Majmu’atul Mubarakah”, susunan Syekh Muhammad Shodiq Al-Qahhawi.
Tata Cara Salat Kafarat
Cara melaksanakan salat kafarat tidak jauh berbeda dengan salat wajib pada umumnya. Berikut langkah-langkahnya.
1. Membaca niat
Niatnya salat kafarat antara lain:
"Nawaitu Usholli Arba’a Raka’atin Kafaratan Limaa Faatanii Minash-Shalati Lillaahi Ta’alaa”.