Pasal Aneh RKUHP, Gelandangan dan Mengganggu Ketertiban Umum Didenda 1 Juta: Mau Bayar Pakai Apa

20 Juni 2022, 21:59 WIB
Pasal Aneh RKUHP, Gelandangan dan Mengganggu Ketertiban Umum Didenda 1 Juta: Mau Bayar Pakai Apa /Pixabay/lechenie-narkomanii.

Portal Pati – Setiap gelandangan yang berkeliaran di jalan maupun di tempat umum dan dianggap meresahkan ketertiban, maka akan dikenakan hukuman denda sebesar Rp1 juta.

Gelandangan akan mendapatkan hukuman denda sebesar Rp1 juta, anehnya ini gelandangan yang didenda sebesar Rp1 juta, untuk makan saja mungkin seorang gelandangan merasa kesulitan.

Baca Juga: Manfaat Jahe Merah Selain Untuk Obat Kuat, Ternyata dapat Juga untuk Menyembuhkan Penyakit Kulit

Apalagi harus membayar denda sebesar Rp.1 juta, tempat tinggal saja tidak punya, pemerintah seharusnya juga bisa mempertimbangkan hal itu.

Mungkin semua gelandangan tidak akan ada yang mampu membayar denda Rp1 juta.

Jika memang ada gelandangan yang mamou membayar denda sebesar Rp1 juta, maka gelandangan tersebut sudah tidak bisa disebut gelandangan lagi.

Baca Juga: 8 Dampak dan Akibat Sering Membentak Anak yang Melakukan Kesalahan, Nomor 5 Bisa Mengakibatkan Anak Depresi

Namanya juga gelandangan pastinya juga tidak punya tempat tinggal, bisa makan saja sudah bersyukur.

Seharunya pemerintah bisa lebih memperhatikan dan menyiapkan wadah untuk para gelandangan, dengan memberi hukuman denda sebesar Rp1 juta, justru itu bisa menambah masalah baru.

RKUHP yang menjelaskan mengenai gelandangan dikenakan hukuman denda Rp1 juta, sebenarnya bertujuan untuk menertipkan lingkungan dari gelandangan yang merasahkan masyarakat, namun ini juga bisa menjadi bomerang.

Baca Juga: Resep Cepat Kaya Dari Gus Baha: Amalkan dalam Setiap Kali Masuk Rumah Ketika Berada di Bawah Pintu

Hukuman denda itu akan diberikan kepada gelandangan di jalan maupun di tempat umum yang dianggap mengganggu ketertiban.

Sedangkan hampir semua yang namanya gelandangan sudah dianggap mengganggu ketertiban, keberadaannya saja sudah bisa dianggap mengganggu ketertiban.

Pasal ini tercantum dalam RKUHP pasal 431 yang berbunyi : “setiap orang yang bergelandangan dijalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling bayak kategori I.” Disebutkan didalam Pasal 78 RKUHP bahwa denda kategori I paling banyak adalah Rp1 juta.

Baca Juga: Kumpulan Twibbon dan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2022 Lengkap Quotes Islami, Poster, Gambar, Wallpaper

RKUHP ini sangat bersebrangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 34 Ayat (1) yang berbunyi : “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara”.

Berdasarkan UUD 1945 diatas sudah jekas bisa dipahami mengenai kemiskinan dan anak terlantar akan dipelihara oleh Negara.

Dengan kata lain pemerintah seharusnya lebih memberi perhatian kepada kemiskinan dan anak terlantar.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pengeroyokan yang Libatkan Iko Uwais Terus Bergulir, Polisi Masih Kumpulkan Barang Bukti

Fakir miskin dan anak-anak terlantar secara umum juga bisa disebut gelandangan, seharusnya ini menjadi masalah yang harus diselesaikan oleh bagian dinas sosial untul menyediakan wadah bagi gelandangan, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2009 yang berbunyi :

“Rehabilitas sosial dimaksudkan untuk memulihkan dn mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar”.

Baca Juga: Kapan Hari Raya Idul Adha 2022? Berikut Niat Puasa Sunah Tarwiyah Arafah Jelang Hari Raya Qurban Idul Adha

Pada Pasal 7 ayat (1) juga sudah dijelaskan bahwa gelandangan juga termasuk salah satu kategori disfungsi sosial yang berhak mendapat rehabilitas sosial, seharungnya gelandangan lebih mendapat perhatian dari pemerintah.

Bukan hanya pasal menghina pemerintah, namun gelandangan juga terkena imbas dari RKUHP, semoga saja semua gelandangan mampu membayar denda sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: 8 Bentuk Pelanggaran yang Ditindak di Operasi Patuh Polri 2022, Memakai Sandal Jepit Saat Berkendara Termasuk?

Walaupun rasanya tidak mungkin seorag gelandangan mampu membayar denda sebesar Rp1 juta, pemerintah seharusnya menyiapkan wadah untuk para gelandangan dan anak terlantar.***

 

Editor: Ahmad Fitrianto

Tags

Terkini

Terpopuler