Portal Pati – Setiap pengendara motor yang melanggar lalulintas akan ditilang oleh polisi, namun apakah termasuk pelanggaran lalulitas apabila pengendara pakai sandal jepit ketika berkendara.
Peraturan lalulintas sebearnya sudah jelas dan sudah diatur dalam Undang-Undang, salah satunya mengenai memakai alas kaki ketika berkendara atau naik motor.
Menurut UU No. 14 Tahun 1992. Di antaranya berbunyi, bahwa perlindungan alas kaki yang memadai perlu digunakan saat berkendara, terutama bagi pengguna sepeda motor.
Baca Juga: Anehnya Isi RKUHP: Hina Pemerintah Penjara 3 Tahun dan Denda
Aturan mengenai pengendara motor tidak boleh pakai sandal jepit itu memang menjadi perdebatan yang sangat menarik untuk dibahas.
Ada yang memberi contoh kejadian yang cukup mengundang tawa, misalkan ada pengendara motor yang pakai sandal jepit, sedangkan pengendara tersebut hanya ingin membeli rokok.
Namun sebenarnya untuk menjaga keselamatan pengendara motor seharusnya memang menggunakan pakaian berkendara yang baik dan bisa memberi perlindungan maksimal, misalnya helm SNI.
Pertam kali peraturan itu menjadi perhatian di media sosial adalah ketika Korlantas Polri tengah memberlakukan Operasi Patuh Jaya 2022 serentak di seluruh Indonesia pada 13-26 Juni 2022.