Dengan perubahan mekanisme seleksi guru ASN PPPK di tahun 2022, ini termasuk bukti kepedulian Kemendikbud terhadap guru honore khusunya dan dunia Pendidikan umumnya, semoga ini adalah jalan terbaik untuk membuat perubahan dalam dunia pendidikan.
Juga dicantumkan rangkuman hasil rakor Kemendikbud tentang pemenuhan PPPK seperti berikut, peserta tes PPPK tahap 1 dan 2 yang mencapai passing grade yang diutamakan dan nilai terbaik di sekolahnya yang dipilih, nilai kedua yang satu sekolah masuk observasi untuk ditempatkan di sekolah lain.
Tetap tahap 1 mengutamakan passing grade dan pemda diberi waktu untuk menambah usulan formasi.
Jika usulan formasi tidak ada penambahan sedangkan yang lulus passing grade lebih banyak maka BKN tidak bisa bebuat apa-apa, kuncinya tetap pada anggaran daerah mampu apa tidak untuk mengangkat ASN PPPK di daerahnya.
Kami harap ini adalah keputusan yang manusiawi terhadap dunia Pendidikan, semoga kedepan Pendidikan di Nagara Indonesia bisa lebih tambah membaik lagi.***