Portal Pati – Jangan panik dulu jika tarif listrik dirumah kalian naik per 1 juli, ini karena PT PLN (Persero) pada tanggal 1 Juli 2022 telah memberlakukan kenaikan tarif listrik.
Tarif listrik yang naik hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu dengan daya 3.500 VA ke atas dengan jumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta.
Namun juga ada biaya tarif listrik yang tidak naik adalah pelanggan rumah tangga dengan daya dibawah 3.500 VA, bisnis dan industri.
Baca Juga: Tahapan Pendaftaran BBM Bersubsidi Pertalite dan Bio Solar untuk Mobil Resmi Dimulai Per 1 Juli 2022
Ini merupakan penyesuaian tarif yang dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan, jadi kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sedangkan masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai dengan kemampuan ekonominya.
Keputusan pemerintah menyesuaikan tarif listrik pelanggan 3.500 VA ke atas ini tertera dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik pada Periode Juli – September 2022.
Kenaikan tarif dasar listrik untuk pelanggan rumah tangga berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatt hour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh pada 1 Juli 2022.
Pihak PLN memberikan izin kepada pelanggan yang merasa keberatan dengan adanya kenaikan tarif tersebut untuk mengajukan penurunan daya listrik.