Apa Tugas dan Wewenang Pengawas TPS? Simak, Ini Tugas dan Wewenang Pengawas TPS Pemilu 2024

- 7 Januari 2024, 15:29 WIB
Pendaftaran PTPS Pemilu 2024
Pendaftaran PTPS Pemilu 2024 /

Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024

  1.  Pencegahan Dugaan Pelanggaran Pemilu

    Pengawas TPS bertugas untuk mencegah kemungkinan adanya pelanggaran Pemilu, sehingga proses berlangsung secara fair.

  2. Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara Pemilu

    Mereka harus memantau setiap tahap dalam proses pemungutan suara dan penghitungan suara untuk memastikan keakuratan hasil.

  3. Pengawasan Pergerakan Hasil Penghitungan Suara

    Pengawas TPS aktif mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara guna menghindari potensi manipulasi atau ketidakadilan.

  4. Penerimaan Laporan dan/atau Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu

    Tugas lain adalah menerima laporan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dari berbagai pihak dan menanggapi dengan cepat.

  5. Penyampaian Laporan dan/atau Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu atau Pemilihan

    Pengawas TPS harus menyampaikan laporan atau temuan dugaan pelanggaran kepada Panwaslu Kecamatan melalui prosedur yang ditetapkan.

Baca Juga: Tanggal 7 Januari 2024 Memperingati Hari Apa?

Wewenang Pengawas TPS Pemilu 2024

  1. Menyampaikan Keberatan

    Pengawas TPS berwenang menyampaikan keberatan jika menemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, atau penyimpangan dalam administrasi pemungutan dan penghitungan suara.

  2. Menerima Salinan Berita Acara dan Sertifikat Pemungutan dan Penghitungan Suara

    Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara untuk memastikan transparansi proses.

  3. Melaksanakan Wewenang Lain

    Mereka juga memiliki kewenangan untuk melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Apa itu Braille dan Apa Artinya Bagi Tunanetra? Ketahui Hari Braille Sedunia Diperingati Setiap 4 Januari 2024

Halaman:

Editor: Rahayu Tri Agustina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah