Apa Tugas dan Wewenang Pengawas TPS? Simak, Ini Tugas dan Wewenang Pengawas TPS Pemilu 2024

- 7 Januari 2024, 15:29 WIB
Pendaftaran PTPS Pemilu 2024
Pendaftaran PTPS Pemilu 2024 /

Koordinasi dan Konsultasi Antar Pengawas TPS Pemilu 2024

Pengawas TPS dapat berkoordinasi atau berkonsultasi dengan pihak lain setelah mendapatkan izin dari Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan di TPS selama Pemilu.

  1. Ketentuan Koordinasi dan Konsultasi (Pasal 66 ayat (1) Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020)

  2. Koordinasi dengan Pengawas TPS dalam satu wilayah kelurahan/desa atau nama lain,

  3. Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain,

  4. Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL,

  5. Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Besaran Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024

  1. Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp2.200.000 per bulan

  2. Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.900.000 per bulan

  3. Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.550.000 per bulan

  4. Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024: Rp900.000 per bulan

  5. Pelaksana Teknis non PNS pada Pemilu 2024: Rp1.500.000 per bulan

  6. Panwaslu Desa pada Pemilu 2024: Rp1.100.000 per bulan

  7. Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024: Rp750.000 per bulan

  8. Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024: Rp1.000.000 per bulan

***

 

Halaman:

Editor: Rahayu Tri Agustina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah