Koordinasi dan Konsultasi Antar Pengawas TPS Pemilu 2024
Pengawas TPS dapat berkoordinasi atau berkonsultasi dengan pihak lain setelah mendapatkan izin dari Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan di TPS selama Pemilu.
-
Ketentuan Koordinasi dan Konsultasi (Pasal 66 ayat (1) Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020)
-
Koordinasi dengan Pengawas TPS dalam satu wilayah kelurahan/desa atau nama lain,
-
Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain,
-
Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL,
-
Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
Besaran Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024
-
Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp2.200.000 per bulan
-
Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.900.000 per bulan
-
Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.550.000 per bulan
-
Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024: Rp900.000 per bulan
-
Pelaksana Teknis non PNS pada Pemilu 2024: Rp1.500.000 per bulan
-
Panwaslu Desa pada Pemilu 2024: Rp1.100.000 per bulan
-
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024: Rp750.000 per bulan
-
Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024: Rp1.000.000 per bulan
***