Berapa UMK Pati 2024? RESMI Upah Minimum 2024 Kabupaten Pati Naik 3,9 Persen atau Sebesar Rp 82.302,56

- 30 November 2023, 19:47 WIB
Berapa UMK Pati 2024? Ketahui Upah Minimum 2024 Kabupaten Pati Naik 3,9 Persen atau Sebesar Rp 82.302,56
Berapa UMK Pati 2024? Ketahui Upah Minimum 2024 Kabupaten Pati Naik 3,9 Persen atau Sebesar Rp 82.302,56 /Uswatun Khasanah/Portal Pati

Penetapan UMK 2024, lanjutnya, memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS,” jelasnya.

Nana menegaskan UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar, bisa dikenai sanksi.

Baca Juga: 1 Desember Memperingati Hari Apa? Ada Hari AIDS Sedunia dan Mundurnya Bung Hatta Sebagai Wakil Presiden

“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” tandasnya.

Regulasi mengenai struktur skala upah di tingkat Provinsi Jawa Tengah, sambung Nana, tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024.

Berikut ini daftar UMK di 35 kabupaten/ kota di Jawa Tengah:

UMK 35 kabupaten/Kota di Jawa Tengah 2024

Kabupaten Cilacap : Rp. 2.479.106

Kabupaten Banyumas : Rp 2.195.690

Kabupaten Purbalingga : Rp 2.195.571

Halaman:

Editor: Abdul Rosyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah