Bolehkah Menceraikan Istri Atas Perintah atau Permintaan Orang Tua, Apa Hukumnya? Pahami! Ini Penjelasannya

- 28 Oktober 2023, 06:29 WIB
Ilustrasi Bolehkah Menceraikan Istri Atas Perintah atau Permintaan Orang Tua, Apa Hukumnya? Pahami! Ini Penjelasannya
Ilustrasi Bolehkah Menceraikan Istri Atas Perintah atau Permintaan Orang Tua, Apa Hukumnya? Pahami! Ini Penjelasannya /Freepik/

Dalam surat al Baqarah ayat 227 disebutkan, "Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." Ayat tentang hukum perceraian ini berlanjut pada surat al Baqarah ayat 228 hingga ayat 232.

Dalam ayat-ayat surat al Baqarah di atas, diterangkan aturan-aturan mengenai hukum talak, masa iddah bagi istri, hingga aturan bagi wanita yang sedang dalam masa iddahnya. Dari sini kita bisa mengetahui bahwa agama Islam memberi aturan yang sangat lengkap tentang hukum perceraian. Tentu saja aturan-aturan ini sangat memperhatikan kemaslahatan pihak suami dan istri dan mencegah adanya kerugian di salah satu pihak.

Baca Juga: Teks Sumpah Pemuda: Simak Sejarah, Makna, dan Perbandingan Versi Asli dan Baru yang Banyak Orang Belum Tahu

Tidak hanya di surat al Baqarah, di surat ath-Thalaq ayat 1-7 juga dibahas aturan-aturan dalam berumah tangga. Di situ disebutkan tentang kewajiban suami terhadap istri hingga bagaimana aturan ketika seorang istri berada dalam masa iddah. Dari beberapa ayat yang telah dibahas, maka kita ketahui bahwa dalam Islam perceraian itu tidak dilarang, namun harus mengikuti aturan-aturan tertentu.

Dalam Pasal 39 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974, disebutkan, "Untuk melakukan Perceraian harus ada cukup alasan bahwa suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.

"Dijelaskan juga dalam Pasal 39 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 mengenai alasan perceraian, yaitu:

  • Salah satu pihak tersebut zina atau pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
  • Salah satu pihak meninggalkan pihak yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal yang lain di luar kemauannya.
  • Salah satu pihak mendapat hukuman 5 (lima) tahun atau hukuman lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
  • Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak lainnya.
  • Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri.
  • Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Hukum Menceraikan Istri Atas Perintah Orang Tua Dalam Islam

Syekh Atha' bin Abi Rabah, Mufti Al-Haram Al-Makki ketika ditanya oleh seseorang tentang pria yang mempunyai Ibu dan Istri dan sang Ibu tidak rela terhadapnya kecuali bila ia menceraikan istrinya.

Beliau menjawab: "Hendaknya dia bertakwa kepada Allah dalam urusan ibunya dan senantiasa menjalin hubungan baik dengannya.

"Sang penanya berkata: "Apakah dia harus menceraikan istrinya?"

Beliau menjawab: "Tidak."

Halaman:

Editor: Abdul Rosyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah