Berikut ini adalah cara daftar dan juga syarat untuk Prakerja pada gelombang 33 tahun 2022, antara lain:
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 33
1. WNI
Baca Juga: Benarkah Pakai Sandal Jepit Naik Motor Bisa Ditilang, Cek Faktanya Disini
2. Berusia 18 tahun keatas
3. Tidak sedang bersekolah atau menempuh pendidikan umum
4. Pengangguran atau Pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi
5. Pekerja yang di PHK termasuk para usahawan Mikro atau kecil
Baca Juga: TERBARU! PPDB Jateng 2022 Jenjang SMA Mulai Dibuka, Berikut Jalur Seleksi yang Dapat Diikuti
6. Buruh atau Karyawan
7. Tidak terdaftar dalam penerima bantuan sosial dari Kemensos
8. Jika sudah menjadi penerima Kartu Prakerja pada tahun 2022 juga tidak memenuhi syarat
9. Bukan termasuk Aparatur Sipil Negara, seperti TNI, Polri, DPR, atau pihak lain yang diatur Permenko 11 tahun 2020
Baca Juga: Deterjen Bakal Dikenakan Cukai, YLKI: Boleh Asal Tujuannya Untuk Mengendalikan Konsumsi
Tidak harus semua syarat diatas harus terpenuhi, namun ada beberapa hal yang penting.
Seperti tidak boleh terdaftar sebagai ASN, atau menempuh pendidikan umum.