Fakir miskin dan anak-anak terlantar secara umum juga bisa disebut gelandangan, seharusnya ini menjadi masalah yang harus diselesaikan oleh bagian dinas sosial untul menyediakan wadah bagi gelandangan, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2009 yang berbunyi :
“Rehabilitas sosial dimaksudkan untuk memulihkan dn mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar”.
Pada Pasal 7 ayat (1) juga sudah dijelaskan bahwa gelandangan juga termasuk salah satu kategori disfungsi sosial yang berhak mendapat rehabilitas sosial, seharungnya gelandangan lebih mendapat perhatian dari pemerintah.
Bukan hanya pasal menghina pemerintah, namun gelandangan juga terkena imbas dari RKUHP, semoga saja semua gelandangan mampu membayar denda sebesar Rp1 juta.
Walaupun rasanya tidak mungkin seorag gelandangan mampu membayar denda sebesar Rp1 juta, pemerintah seharusnya menyiapkan wadah untuk para gelandangan dan anak terlantar.***