Pasal Aneh RKUHP, Gelandangan dan Mengganggu Ketertiban Umum Didenda 1 Juta: Mau Bayar Pakai Apa

- 20 Juni 2022, 21:59 WIB
Pasal Aneh RKUHP, Gelandangan dan Mengganggu Ketertiban Umum Didenda 1 Juta: Mau Bayar Pakai Apa
Pasal Aneh RKUHP, Gelandangan dan Mengganggu Ketertiban Umum Didenda 1 Juta: Mau Bayar Pakai Apa /Pixabay/lechenie-narkomanii.

RKUHP yang menjelaskan mengenai gelandangan dikenakan hukuman denda Rp1 juta, sebenarnya bertujuan untuk menertipkan lingkungan dari gelandangan yang merasahkan masyarakat, namun ini juga bisa menjadi bomerang.

Baca Juga: Resep Cepat Kaya Dari Gus Baha: Amalkan dalam Setiap Kali Masuk Rumah Ketika Berada di Bawah Pintu

Hukuman denda itu akan diberikan kepada gelandangan di jalan maupun di tempat umum yang dianggap mengganggu ketertiban.

Sedangkan hampir semua yang namanya gelandangan sudah dianggap mengganggu ketertiban, keberadaannya saja sudah bisa dianggap mengganggu ketertiban.

Pasal ini tercantum dalam RKUHP pasal 431 yang berbunyi : “setiap orang yang bergelandangan dijalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling bayak kategori I.” Disebutkan didalam Pasal 78 RKUHP bahwa denda kategori I paling banyak adalah Rp1 juta.

Baca Juga: Kumpulan Twibbon dan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2022 Lengkap Quotes Islami, Poster, Gambar, Wallpaper

RKUHP ini sangat bersebrangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 34 Ayat (1) yang berbunyi : “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara”.

Berdasarkan UUD 1945 diatas sudah jekas bisa dipahami mengenai kemiskinan dan anak terlantar akan dipelihara oleh Negara.

Dengan kata lain pemerintah seharusnya lebih memberi perhatian kepada kemiskinan dan anak terlantar.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pengeroyokan yang Libatkan Iko Uwais Terus Bergulir, Polisi Masih Kumpulkan Barang Bukti

Halaman:

Editor: Ahmad Fitrianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah