Gelandangan yang Dianggap Mengganggu Ketertiban Didenda 1 Juta, Masayarakat Dilarang Miskin

- 21 Juni 2022, 11:00 WIB
Gelandangan yang Dianggap Mengganggu Ketertiban Didenda 1 Juta, Masayarakat Dilarang Miskin
Gelandangan yang Dianggap Mengganggu Ketertiban Didenda 1 Juta, Masayarakat Dilarang Miskin /Pixabay/Ben_Kerckx /

Portal Pati – masih banyak gelandangan di Indonesia yang seharusya lebih diperhatikan oleh pemerintah, namun RKUHP ini seakan masyarakat dilarang miskin.

Gelandangan memang bisa disetarakan dengan masayarakat miskin, seperti halnya sakit, banyak yang bilang masyarakat miskin dilarang sakit karena mahalnya obat dan biaya rumah sakit.

Begitu juga dengan gelandangan di Indonesia, RKUHP merancang aturan bagi gelandangan yang tertangkap oleh petugas akan dikenakan hukuman denda sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: Hukum Menunaikan Ibadah Kurban Menurut Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah, Berikut Penjelasanya

Dengan aturan gelandangan dikenakan hukuman denda Rp1 juta itu sama saja dengan masyarakat dilarang miskin, kemiskinan di Indonesia saja masih belum teratasi, namun ini seakan menimbulkan masalah baru dengan memberi hukuman denda kepada gelandangan.

Tujuan RKUHP mengenai gelandangan dikenakan hukuman denda Rp1 juta, sebenarnya bertujuan untuk menertipkan lingkungan dari gelandangan yang sebenarnya sangat merasahkan masyarakat, namun ini juga bisa menjadi masalah baru.

Baca Juga: Cara Efektif Mengetahui Sifat Asli Seseorang, Simak Disini Supaya Kita Lebih Waspada Dalam Melilih Pertemanan

Sedangkan hukuman denda itu akan diberikan kepada gelandangan di jalan maupun di tempat umum yang dianggap mengganggu ketertiban.

Pasal ini tercantum dalam RKUHP pasal 431 yang berbunyi : “setiap orang yang bergelandangan dijalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling bayak kategori I.” Disebutkan didalam Pasal 78 RKUHP bahwa denda kategori I paling banyak adalah Rp1 juta.

Halaman:

Editor: Ahmad Fitrianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x