Gelandangan yang Dianggap Mengganggu Ketertiban Didenda 1 Juta, Masayarakat Dilarang Miskin

- 21 Juni 2022, 11:00 WIB
Gelandangan yang Dianggap Mengganggu Ketertiban Didenda 1 Juta, Masayarakat Dilarang Miskin
Gelandangan yang Dianggap Mengganggu Ketertiban Didenda 1 Juta, Masayarakat Dilarang Miskin /Pixabay/Ben_Kerckx /

Portal Pati – masih banyak gelandangan di Indonesia yang seharusya lebih diperhatikan oleh pemerintah, namun RKUHP ini seakan masyarakat dilarang miskin.

Gelandangan memang bisa disetarakan dengan masayarakat miskin, seperti halnya sakit, banyak yang bilang masyarakat miskin dilarang sakit karena mahalnya obat dan biaya rumah sakit.

Begitu juga dengan gelandangan di Indonesia, RKUHP merancang aturan bagi gelandangan yang tertangkap oleh petugas akan dikenakan hukuman denda sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: Hukum Menunaikan Ibadah Kurban Menurut Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah, Berikut Penjelasanya

Dengan aturan gelandangan dikenakan hukuman denda Rp1 juta itu sama saja dengan masyarakat dilarang miskin, kemiskinan di Indonesia saja masih belum teratasi, namun ini seakan menimbulkan masalah baru dengan memberi hukuman denda kepada gelandangan.

Tujuan RKUHP mengenai gelandangan dikenakan hukuman denda Rp1 juta, sebenarnya bertujuan untuk menertipkan lingkungan dari gelandangan yang sebenarnya sangat merasahkan masyarakat, namun ini juga bisa menjadi masalah baru.

Baca Juga: Cara Efektif Mengetahui Sifat Asli Seseorang, Simak Disini Supaya Kita Lebih Waspada Dalam Melilih Pertemanan

Sedangkan hukuman denda itu akan diberikan kepada gelandangan di jalan maupun di tempat umum yang dianggap mengganggu ketertiban.

Pasal ini tercantum dalam RKUHP pasal 431 yang berbunyi : “setiap orang yang bergelandangan dijalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling bayak kategori I.” Disebutkan didalam Pasal 78 RKUHP bahwa denda kategori I paling banyak adalah Rp1 juta.

Baca Juga: Dampak Seringkali Memarahi Anak yang Mengakibatkan Anak Menjadi Sulit Diatur Hingga Kurangnya Kepercayaan Diri

RKUHP ini sangat bersebrangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 34 Ayat (1) yang berbunyi : “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara”.

Berdasarkan UUD 1945 diatas sudah jekas bisa dipahami mengenai kemiskinan dan anak terlantar akan dipelihara oleh Negara, dengan kata lain pemerintah seharusnya lebih memberi perhatian kepada kemiskinan dan anak terlantar.

Baca Juga: Lirik Lagu Ben De Yoluma Giderim dari Ayten Rasul yang Viral di TikTok, Lagu Syahdu Lengkap dengan Artinya

Fakir miskin dan anak-anak terlantar secara umum juga bisa disebut gelandangan, seharusnya ini menjadi masalah yang harus diselesaikan oleh bagian dinas sosial untul menyediakan wadah bagi gelandangan, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2009 yang berbunyi :

“Rehabilitas sosial dimaksudkan untuk memulihkan dn mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar”.

Baca Juga: Manfaat Jahe Merah Selain Untuk Obat Kuat, Ternyata dapat Juga untuk Menyembuhkan Penyakit Kulit

Pada Pasal 7 ayat (1) juga sudah dijelaskan bahwa gelandangan juga termasuk salah satu kategori disfungsi sosial yang berhak mendapat rehabilitas sosial, seharungnya gelandangan lebih mendapat perhatian dari pemerintah.

Bukan hanya pasal menghina pemerintah, namun gelandangan juga terkena imbas dari RKUHP, semoga saja semua gelandangan mampu membayar denda sebesar Rp1 juta.***

Editor: Ahmad Fitrianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah