Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 orang? Ini Besar Zakat Fitrah yang Harus Dibayar Sesuai Ketentuan dari BAZNAS

2 April 2024, 10:22 WIB
Pembayaran Zakat menggunakan uang /Foto : Ilustrasi /

Portal Pati - Mendekati Hari Raya Idul Fitri 1445 H, umat Muslim di Indonesia mulai menunaikan pembayaran zakat fitrah 2024 sebagaimana yang diwajibkan dalam Rukun Islam.

Namun, banyak yang masih bertanya-tanya tentang jumlah besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan per orang.

Zakat Fitrah disyariatkan bersamaan dengan disyariatkannya puasa Ramadhan, yaitu pada tahun kedua Hijriyah.

Baca Juga: Bagaimana Bacaan Doa saat Memberi Zakat Fitrah? Ini Doa Bayar Zakat Fitrah Bacaan, Tata Cara, dan Waktunya

Kewajiban membayar zakat fitrah dibebankan kepada setiap muslim dan muslimah, baligh atau belum, kaya atau tidak, dengan ketentuan bahwa dia hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan mu’nah (biaya hidup), baik untuk dirinya sendiri atau untuk orang-orang yang ditanggung nafkahnya, pada hari raya Idul Fitri dan malamnya (sehari semalam).

Zakat fitrah boleh dikeluarkan mulai awal Ramadhan sampai menjelang pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Terkait zakat fitrah, biasanya ada dua pertanyaan yang sering muncul di masyarakat, yaitu: Berapakah kadar atau besaran zakat fitrah?

Baca Juga: Ini 18 Hero Terkuat di Mobile Legends dan Kelemahannya, Ketahui dan Tentukan Hero ML Pilihanmu

Lantas, berapakah besaran zakat yang benar bagi setiap jiwa? Apakah 2,5 kg atau 2,7 kg beras? Portal Pati telah merangkum jawabannya untuk kamu dilansir dari laman resmi BAZNAS. Yuk, langsung saja simak artikel berikut.

 

Pengertian Zakat Fitrah dan Dalilnya

Sebelum masuk ke besaran zakat fitrah yang perlu dibayar, kita perlu mengetahui pengertian zakat fitrah. Dilansir dari laman BAZNAS, zakat fitrah atau zakat al-fitr yaitu zakat yang wajib ditunaikan bagi setiap jiwa baik itu laki-laki dan perempuan muslim pada bulan Ramadan hingga Idul Fitri. Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis berikut:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

Artinya: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah atau satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat (Id)." (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud)

Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, masih hidup di bulan Ramadan, dan mempunyai kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Selain memenuhi rukun Islam dan mendapat pahala, zakat fitrah juga bertujuan untuk menyucikan kembali jiwa dan harta orang yang berzakat. Ibadah ini juga menjembatani hubungan kita dengan mustahik (orang yang membutuhkan).

Berapa Besaran Zakat Fitrah 2024?

Dilansir dari laman resmi BAZNAS, besaran zakat merupakan 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok (di daerah yang bersangkutan) setiap jiwanya. Namun pembayaran zakat ini juga dapat dinominalkan ke dalam uang.

Ketetapan besaran zakat fitrah ini diumumkan oleh ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA.,di Jakarta pada Kamis (14/3/2024). Dalam keterangan itu tertulis bahwa Zakat Fitrah tahun 2024 dibayarkan sebesar Rp 45 ribu sampai Rp 55 ribu atau setara dengan 2,5 kg (3,5 liter beras premium).

Tata Cara Membayar Zakat Fitrah

Dikutip dari laman yang sama, berikut tata cara membayar zakat fitrah:

1. Tepat pada waktunya

Waktu ditunaikannya zakat fitrah adalah sejak awal Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri. Namun disunahkan pada waktu tertentu yaitu setelah salat Subuh hingga sebelum salat Idul Fitri di pagi hari 1 Syawal.

2. Menghitung besaran zakat fitrah dengan tepat

Sebelum membayarnya kepada pihak yang berwenang. Ada baiknya kita menghitung dan memastikan kembali besaran zakat yang telah ditentukan yaitu sebesar 1 shaq kruma/gandum atau 2,5 kg makanan pokok. Besarannya tidak boleh kurang namun boleh melebihi ketentuan.

3. Membaca doa/niat sebelum membayar zakat fitrah

Niat dapat dilafazkan atau dimantapkan di dalam hati. Niat zakat fitrah berbeda-beda, tergantung orang yang memberi zakat. Berikut adalah niat-niat zakat fitrah:

Niat zakat fitrah untuk diri sendiri:

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsii fardhan lillaahi ta'aalaa

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'âlâ."

Niat zakat fitrah untuk Istri:

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an zaujatii fardhan lillaahi ta'aalaa

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'âlâ."

Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki:

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an waladii ... fardhan lillaahi ta'aalaa

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'âlâ."

Niat zakat fitrah untuk anak perempuan:

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an binti (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala,"

Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'anni wa 'an jami'i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta'ala,"

Niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'ala,"

Demikianlah penjelasan mengenai besaran zakat fitrah yang wajib dibayar per jiwa bagi umat Islam, lengkap dengan tata cara membayarnya. Semoga dapat memahami dan tidak ada kekeliruan dalam membayar zakat nantinya.

***

Editor: Abdul Rosyid

Tags

Terkini

Terpopuler