Tata Cara Sholat Kafarat dan Doanya: Amalan Di Jumat Terakhir Ramadhan, Benarkah Bisa Mengganti Sholat Fardhu?

- 5 April 2024, 04:00 WIB
Ilustrasi Sholat
Ilustrasi Sholat /freepik/

Artinya: “Yaa Allah, yang mana segala ketaatanku tiada artinya bagiMu dan segala perbuatan maksiatku tiada merugikanMu. Terimalah diriku yang tiada artinya bagiMu. Dan ampunilah aku yang mana ampunanMu itu tidak merugikan bagiMu. Ya Allah, bila Engkau berjanji pasti Engkau tepati janjiMu. Dan apabila Engkau mengancam, maka Engkau mau mengampuni ancamanMu. Ampunilah hambaMu ini yang telah menyesatkan diriku sendiri, aku telah Engkau beri kekayaan dan aku mengumpat di saat aku Engkau beri miskin. Wahai Tuhanku Engkau ciptakan aku dan aku tak berarti apapun. Dan Engkau beri aku rizki sekalipun aku tak berarti apa-apa, dan aku lakukan perbuatan semua ma’siat dan aku mengaku padaMu dengan segala dosa-dosaku. Apabila Engkau mengampuniku tidak mengurangi keagunganMu sedikitpun, dan bila Kau siksa aku maka tidak akan menambah kekuasaanMu, wahai Tuhanku, bukankah masih banyak orang yang akan Kau siksa selain aku. Namun bagiku hanya Engkau yang dapat mengampuniku. Ampunilah dosa-dosaku kepadaMu. Dan ampunilah segala kesalahanku di antara aku dengan hamba-hambaMu. Ya Allah Yang Maha Pemurah dan Maha Pengasih dan tempat pengaduan semua pemohon dan tempat berlindung bagi orang yang takut. Kasihanilah aku dengan pengampunanMu yang luas. Engkau yang Maha Pengasih dan Penyayang dan Engkaulah yang memelihara seluruh alam yang ada. Ampunilah segala dosa-dosa orang mu’min dan mu’minat, muslimin dan muslimat dan satukanlah aku dengan mereka dalam kebaikan. Wahai Tuhanku ampunilah dan kasihilah. Sesungguhnya Engkau Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Washollallahu ‘Ala sayyidina Muhammadin wa’ala alihi wasohbihi wasalim tasliiman kasiira. Aamiin.”

Baca Juga: Ini Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Istri, Anak Laki-Laki dan Perempuan

Hukum Sholat Kafarat

Hukum sholat kafarat sebenarnya masih diperdebatkan. Mengutip laman NU Online, sebagian ulama berpendapat bahwa sholat kafarat pada Jumat terakhir Ramadhan tidak berlandaskan pada tuntunan yang jelas dari hadits Nabi maupun kitab-kitab hukum Islam.
Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Tuhfah Al-Muhtaj mengatakan, hukum sholat kafarat pada Jumat akhir Ramadhan adalah haram, bahkan kufur.

“Yang lebih buruk dari itu adalah tradisi di sebagian daerah berupa sholat 5 waktu di Jumat ini (Jumat akhir Ramadhan) selepas menjalankan sholat Jumat, mereka meyakin sholat tersebut dapat melebur dosa sholat-sholat yang ditinggalkan selama setahun atau bahkan semasa hidup, yang demikian ini adalah haram atau bahkan kufur karena beberapa sisi pandang yang tidak samar.”

Di sisi lain, ada pula ulama yang membolehkan sholat kafarat di Jumat akhir Ramadhan dengan pertimbangan bahwa tidak ada orang yang meyakini keabsahan sholat yang baru dikerjakan, apalagi sholat-sholat yang telah lalu.

Syekh Fadl bin Abdurrahman al-Tarimi al-Hadlrami dalam kitab Kasyf al-Khafa’ wa al-Khilaf fi Hukumi Shalat al-Bara’ah min al-Ikhtilaf mengatakan bahwa keraguan dalam ibadah badan atau harta boleh menggantungkan niat qadhanya. Jika ada tanggungan statusnya wajib, tapi jika tidak maka berstatus mubah.

Larangan sholat kafarat muncul karena aad kekhawatiran bahwa sholat itu cukup untuk mengganti sholat yang ditinggalkan. Namun, ulama yang membolehkannya berpendapat bahwa jika kekhawatiran itu hilang, haramnya sholat kafarat pun hilang.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa sholat kafarat yang diyakini menjadi pengganti sholat fardhu sama sekali tidak dibenarkan. Dengan demikian, sholat kafarat hanya dimaksudkan sebagai langkah antisipasi.***

Halaman:

Editor: Uswatun Khasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah