Mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022 Mengalami Perubahan, Cek Disini

19 Juni 2022, 22:21 WIB
Mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022 Mengalami Perubahan, Cek Disini /Instagram @ditjen.gtk.kemendikbud/

Portal Pati – Ada perubahan mekanisme seleksi guru ASN PPPK pada tahun 2022 ini.

Cukup banyak perubahan dalam mekanisme seleksi pada tahun 2021 dengan mekanisme seleksi pada tahun 2022.

Perubahan mekanisme seleksi ini sebenarnya lebih menguntungkan guru honorer yang sudah passing grade dan nilai terbaik di sekolahnya yang dipilih.

Baca Juga: Cara Mengolah dan Mengkonsumsi Daun Pepaya Yang Benar Untuk Obat

Meksipun begitu perubahan mekanisme seleksi guru ASN PPPK ini tetap harus dicermati.

Mekanisme seleksi guru ASN PPPK pada tahun 2021, pemda membuka formasi disuatu lokasi berdasarkan kebutuhan.

Sedangkan mekanisme seleksi guru ASN PPPK di tahun 2022, pemda membuka formasi berdasarkan kompetensi (baik PG maupun observasi).

Baca Juga: 11 Tips Parenting Cara Mendidik Anak Agar Anak Berperilaku Baik dan Melatih Kedisiplinan Sedari Kecil 

Mekanisme seleksi pada tahun 2021, guru memperebutkan formasi yang dibuka, sedangkan mekanisme seleksi pada tahun 2022.

Formasi melekat pada guru di sekolahnya, jadi lebih mengutamakan guru yang ada di sekolahya.

Mekanisme seleksi pada tahun 2021, dapat diikuti oleh seluruh guru terdaftar di Dapodik, sedangkan mekanisme seleksi pada tahun 2022.

Baca Juga: Presiden Jokowi Lakukan Reshuffle 2 Menteri Kabinet Indonesia Maju Jlid VII, Simak Biografi Singkat Keduanya

Diikuti oleh guru yang saat ini aktif di Dapodik, dengan kata lain tidak semua guru yang terdaftar di Dapodik bisa mengikuti seleksi guru ASN PPPK tahun 2022.

Mekanisme seleksi pada tahun 2021, terjadinya mutasi/rotasi/pergeseran dalam skala besar dan serentak.

Sedangan mekanisme seleksi pada tahun 2022, tidak terjadi mutasi/rotasi/pergeseran, sehingga tidak banyak perubahan di Dapodik.

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM A B dan C Lewat Online Tanpa Ribet, Berikut Langkah Lengkap dan Link Websitenya

Mekanisme seleksi pada tahun 2021, kompetensi yang diuji merupakan kompetensi teknis professional dan pedagogik, sedagkan mekanisme seleksi pada tahun 2022.

Kompetensi mempertimbangkan dimensi kompetensi, professional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.

Mekanisme seleksi pada tahun 2021, menggunakan mekanisme tes kompetensi, sedangkan mekanisme seleksi pada tahun 2022, menggunakan mekanisme penempatan dan uji kesesuaian/observasi.

 Baca Juga: Cara Perpanjang SIM A B dan C Lewat Online Tanpa Ribet, Berikut Langkah Lengkap dan Link Websitenya

Dengan perubahan mekanisme seleksi guru ASN PPPK di tahun 2022, ini termasuk bukti kepedulian Kemendikbud terhadap guru honore khusunya dan dunia Pendidikan umumnya, semoga ini adalah jalan terbaik untuk membuat guru honorer hidup dengan layak.

Berikut rangkuman hasil rakor Kemendikbud tentang pemenuhan PPPK, peserta tes PPPK tahap 1 dan 2 yang mencapai passing grade yang diutamakan dan nilai terbaik di sekolahnya yang dipilih, nilai kedua yang satu sekolah masuk observasi untuk ditempatkan di sekolah lain.

Baca Juga: 5 Faktor Bisa Turunkan Harga Minyak Dunia, Menurut Arcandra Tahar Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya

Tetap tahap 1 mengutamakan passing grade dan pemda diberi waktu untuk menambah usulan formasi, jika usulan formasi tidak ada penambahan sedangkan yang lulus passing grade lebih banyak maka BKN tidak bisa bebuat apa-apa, kuncinya tetap pada anggaran daerah mampu apa tidak untuk mengangkat ASN PPPK di daerahnya.

Semoga keputusan ini bisa menjadikan hal yang paling baik bagi nasib guru diseluruh Indonesia, semoga ini juga bisa merambah ke sekolah-sekolah swasta atau sekolah yang non formal, misalnya baca tulis Al-qur’an, MTQ, TPQ dan sebagainya.***

Editor: Ahmad Fitrianto

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler