Berapa UMK Pati 2024? RESMI Upah Minimum 2024 Kabupaten Pati Naik 3,9 Persen atau Sebesar Rp 82.302,56

30 November 2023, 19:47 WIB
Berapa UMK Pati 2024? Ketahui Upah Minimum 2024 Kabupaten Pati Naik 3,9 Persen atau Sebesar Rp 82.302,56 /Uswatun Khasanah/Portal Pati

Portal Pati - Berapa UMK Pati 2024? Ketahui Upah Minimum 2024 Kabupaten Pati Naik 3,9 Persen atau Sebesar Rp 82.302,56.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana telah resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024, pada hari ini Kamis 30 November 2023.

Besaran UMK 2024 Jateng tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Baca Juga: Berapa UMP Jawa Tengah 2024? Resmi Ditetapkan Nominal UMP Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 Naik 4,02 Persen

Dalam surat keputusan tersebut, ditetapkan, UMK Kabupaten Pati sebesar Rp 2.190.000 naik 3,9% atau sebesar Rp. 82.302,56 dari UMK Kabupaten Pati sebelumnya UMK 2023 sebesar Rp2.107.697,44.

Sedangkan UMK 2024 di Jawa Tengah tertinggi Kota Semarang sebesar Rp3.243.969.

Sementara UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp2.038.005,00.

Baca Juga: Lengkap, Ini Daftar UMP 2024 di 38 Provinsi Indonesia: Jawa Tengah Duduki Posisi UMP Terendah di Tahun 2024

Penjabat Gubernur Nana menuturkan, penetapan UMK berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Penetapan UMK 2024, lanjutnya, memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS,” jelasnya.

Nana menegaskan UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar, bisa dikenai sanksi.

Baca Juga: 1 Desember Memperingati Hari Apa? Ada Hari AIDS Sedunia dan Mundurnya Bung Hatta Sebagai Wakil Presiden

“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” tandasnya.

Regulasi mengenai struktur skala upah di tingkat Provinsi Jawa Tengah, sambung Nana, tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024.

Berikut ini daftar UMK di 35 kabupaten/ kota di Jawa Tengah:

UMK 35 kabupaten/Kota di Jawa Tengah 2024

Kabupaten Cilacap : Rp. 2.479.106

Kabupaten Banyumas : Rp 2.195.690

Kabupaten Purbalingga : Rp 2.195.571

Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.038.005

Kabupaten Kebumen : Rp 2.121.947

Kabupaten Purworejo : Rp 2.127.641

Kabupaten Wonosobo : Rp 2.159.175

Kabupaten Magelang : Rp 2.316.890

Kabupaten Boyolali : Rp 2.250.327

Kabupaten Klaten : Rp 2.244.012

Kabupaten Sukoharjo : Rp 2.215.482

Kabupaten Wonogiri : Rp 2.047.500

Kabupaten Karanganyar : Rp 2.288.366

Kabupaten Sragen : Rp 2.049.000

Kabupaten Grobogan : Rp 2.116.516

Kabupaten Blora : Rp 2.101.813

Kabupaten Rembang : Rp 2.099.689

Kabupaten Pati : Rp 2.190.000

Kabupaten Kudus : Rp 2.516.888

Kabupaten Jepara : Rp 2.450.915

Kabupaten Demak : Rp 2.761.236

Kabupaten Semarang : Rp 2.582.287

Kabupaten Temanggung : Rp 2.109.690

Kabupaten Kendal : Rp 2.613.573

Kabupaten Batang : Rp. 2.379.702

Kabupaten Pekalongan : Rp 2.334.886

Kabupaten Pemalang : Rp 2.156.000

Kabupaten Tegal : Rp. 2.191.161

Kabupaten Brebes : Rp 2.103.100

Kota Magelang : Rp 2.142.000

Kota Surakarta : Rp 2.269.070

Kota Salatiga : Rp 2.378.951

Kota Semarang : Rp 3.243.969

Kota Pekalongan : Rp 2.389.801

Kota Tegal : Rp 2.231.628

***

Editor: Abdul Rosyid

Tags

Terkini

Terpopuler